
Lampung Geh, Bandar Lampung – Terdakwa penyuap dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi mengaku ikhlas atas vonis majelis hakim yang diterimanya selama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Meski begitu, ia menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya apakah akan melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.
"Saya ikhlas saja, saya serahkan ke penasihat hukum," kata Andi Desfiandi saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (18/1).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi maupun jaksa penuntut umum KPK RI sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi, Ahmad Handoko menyatakan atas vonis majelis hakim, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak.
"Jadi setelah putusan ini, kami akan berdiskusi apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak, kan waktunya tujuh hari diberikan oleh hakim untuk menentukan sikap," kata Handoko kepada awak media.
Handoko juga mengatakan, jika dalam pembelaan (pledoi) sebelumnya, pihaknya tetap menyatakan jika kliennya tersebut tidak melakukan suap.
"Seperti dalam pledoi bahwa sebenarnya tidak ada men srea atau niat jahat dari Pak Andi untuk melakukan tindak pidana. Bahwa dari awal persidangan bahkan dari tingkat penyidikan, beliau sudah mengatakan uang itu digunakan sebagai sumbangan yang ditujukan bukan untuk pribadi Pak Karomani tapi ditujukan ke yayasan Pak Karomani bernama Lampung Nahdiyin Center (LNC)," katanya.
Terkait adanya pihak-pihak lain yang diduga turut memberikan uang terhadap Karomani, Handoko juga mendukung KPK RI untuk melakukan pengembangan.
"Ya itukan kewenangan penyidik KPK, artinya setelah putusan ini mungkin KPK mempunyai bahan untuk menentukan sikap, itu ranah KPK apakah akan dikembangkan atau tidak. Tapi apa pun tindakan KPK pasti akan kita dukung," jelasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK RI Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas putusan majelis hakim tersebut yang dinilai sependapat bahwa terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Pertama kami mengapresiasi bahwa atas putusan hakim tersebut yang pada prinsipnya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK Agung Satrio Wibowo.
Meski begitu, atas vonis hakim itu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan kepada pimpinan KPK apakah akan mengajukan upaya banding atau menerima putusan.
"Terhadap isi putusan, tentu kami akan mempertimbangkan dan akan kami laporkan secara berjenjang kepada pimpinan apakah kami akan mengajukan upaya banding atau terima," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Andi Desfiandi oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung divonis selama satu tahun empat bulan kurungan penjara. Tak hanya itu, terdakwa Andi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Oleh hakim, terdakwa Andi Desfiandi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Aria Veronica. (*)
Sumber: Kumparan