Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 001 Bagan Kota, BEM se Riau Desak Usut Tuntas

PEKANBARU — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Riau mengecam keras dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 001 Bagan Kota, Kabupaten Rokan Hilir, yang tengah menjadi fokus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan akan ditindaklanjuti laporan resminya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.

BEM Seluruh Riau di bawah koordinasi Koordinator Pusat BEM Seluruh Riau, Ahmad Deni, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan ini harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di daerah.

“Dana BOS adalah anggaran negara yang diperuntukkan untuk menunjang operasional dan mutu pendidikan di sekolah dasar. Ketika fakta awal menunjukkan kondisi sarana prasarana yang memprihatinkan sementara dana terus diterima, ini menunjukkan kemungkinan maladministrasi atau penyalahgunaan yang harus diusut tuntas,” ujar Ahmad Deni, Senin (2/2/2026).

LCKI menyatakan telah mengumpulkan berbagai data dan bukti awal, termasuk kondisi fisik sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan jumlah BOS yang diterima serta sikap pihak sekolah yang dinilai kurang kooperatif ketika dimintai keterangan. Hal ini memperkuat urgensi penyelidikan lanjutan oleh aparat penegak hukum.

Ahmad Deni menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir wajib bertanggung jawab dalam pengawasan dan pembinaan penggunaan Dana BOS di semua sekolah, termasuk SDN 001 Bagan Kota. Kelemahan dalam pengawasan internal, yang terlihat dari temuan awal dan sikap tidak transparan dari pihak sekolah, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasan anggaran pendidikan di tingkat kabupaten.

Ia juga mengkritik peran Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang selama ini diharapkan mampu melakukan kontrol internal secara efektif. Menurutnya, tugas pengawasan tidak boleh berhenti pada temuan awal, tetapi harus diikuti dengan tindakan korektif dan penyampaian hasil pemeriksaan yang jelas kepada publik.

“Kami mendesak Inspektorat untuk terbuka dalam proses pemeriksaan, agar masyarakat memahami langkah-langkah yang diambil terhadap dugaan penyimpangan ini. Pengelolaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” tegas Ahmad Deni.

BEM Seluruh Riau menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif LCKI dalam mentransformasikan laporan masyarakat ke Kejari Rokan Hilir. Ia juga mengimbau aparat penegak hukum agar bekerja tanpa tekanan, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga akhir demi kepastian hukum dan keadilan dalam tata kelola pendidikan di Riau,” pungkasnya.

sumber: sorotlensa.com