Enembe Dibawa ke KPK: Pakai Kursi Roda; Kemendagri Tunjuk Plh Gubernur Papua

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa dari RSPAD Gatot Subroto ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1).

Pantauan kumparan, Lukas diberangkatkan bersama rombongan mobil KPK disertai sebuah ambulans dari RSPAD. Nampak anggota Brimob bersenjata lengkap turut mengawal Lukas.

Mobil rantis juga disiagakan. Begitu juga brimob yang mengenakan motor trail. Mereka berangkat dari RSPAD pukul 16.50 WIB.

Rombongan tiba di KPK sekitar pukul 17.10 WIB. Lukas turun dari mobil KPK dan langsung menggunakan kursi roda. Ia masih mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol. Dia sembari mengacungkan dua jempol saat dibawa ke dalam gedung KPK.

Lukas dirawat di RSPAD sesaat setelah tiba di Jakarta, Selasa (10/1). Dia diperiksa dokter terkait kesehatannya. Hasilnya dia dibantarkan dan harus di rawat di sana. Sejatinya, dia telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sehari dirawat, kini diduga kondisinya sudah membaik sehingga bisa dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

Kementerian Dalam Negeri memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan. Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasuju sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” terang Benni kepada wartawan, Kamis (12/1).

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam memberi sambutan seremoni penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok. Sekretariat Wakil Presiden
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam memberi sambutan seremoni penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok. Sekretariat Wakil Presiden

Ma'ruf Amin Minta Pendukung Lukas Enembe di Papua Legawa

Wapres Ma'ruf Amin merespons penangkapan Lukas Enembe yang sempat terjadi kericuhan. Pendukung Lukas tak terima atas penangkapan itu dan menyerang Mako Brimob Polda Papua dan melempari polisi.

Ma'ruf menuturkan, pendukung Lukas sebaiknya legowo dengan penangkapan tersebut. Sebab, kata dia, negara memiliki sistem untuk membuktikan apakah seseorang melakukan korupsi atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Kepada para pendukung (Lukas), saya kira supaya juga bisa memahami, berbesar hati dan legowo karena memang sistem kita Indonesia ya siapa saja yang terbukti, nanti kan terbukti apa tidak tergantung dari hasil pemeriksaannya," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Ma'ruf mengatakan, KPK pasti memiliki bukti cukup untuk menangkap Lukas. Ia juga menegaskan tak ada pengecualian dalam penegakan hukum.

"Masalah penangkapan oleh KPK itu saya kira KPK tentu punya bukti atau punya dasar, dan untuk itu saya kira tidak ada pengecualian, Gubernur yang lain juga bisa," kata dia.

"Jadi kalau pun Lukas Enembe melakukan hal yang sama tentu dia akan diperlakukan yang sama," imbuhnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di acara Anies Baswedan di TIM, Sabtu (8/10). Foto: Hedi/Kumparan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di acara Anies Baswedan di TIM, Sabtu (8/10). Foto: Hedi/Kumparan

Kata AHY soal Penangkapan Lukas Enembe

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bicara terkait penangkapan tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia merupakan Ketua DPD Demokrat Papua.

Agus mengatakan, setiap orang berhak mencari keadilan dalam proses hukum yang dijalani termasuk Lukas Enembe. Demokrat pun memberikan ruang pada Enembe untuk menjalani kasusnya saat ini.

"Sejak awal kami ingin yakinkan, setiap orang, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan di negerinya sendiri. Oleh karena itu, kami juga memberikan ruang itu kepada bapak Lukas Enembe," kata AHY kepada wartawan di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (12/1).

Lebih lanjut, AHY berharap masyarakat Papua menghormati proses hukum terhadap Lukas. Ketum Demokrat ini juga mengimbau masyarakat Papua tidak terpancing pada provokasi.

"Jadi kami jelas sejak awal, kami juga berharap bahwa masyarakat Papua juga bisa dengan baik menerima situasi ini, tetap tenang dan juga bisa memberikan ruang agar proses hukum bisa dijalankan dengan baik," terangnya.

Putra dari Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, berharap KPK dapat memproses hukum Lukas dengan seadil-adilnya sehingga masyarakat dapat tenang dari isu ketidakpastian hukum.

"Kita berharap penegakan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik, artinya tidak tebang pilih, adil buat semua, karena kita berharap demokrasi kita juga tumbuh semakin matang, semakin berkembang, berasaskan pada kepastian hukum," pungkasnya.

Sumber: Kumparan