
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIIAA) turun hampir 50 persen. Kinerja yang ia klaim sebagai kesuksesan tersebut, disebut sebagai dampak positif dari restrukturisasi.
Selain berhasil memangkas jumlah utangnya, maskapai penerbangan nasional ini juga mampu melakukan perbaikan dari sisi ekuitas. Ekuitas Garuda saat ini minus 1,5 persen dari sebelumnya minus 53 persen.
"Ekuitas dari minus 53 persen, sekarang minus 1,5 persen, sudah menurun jauh daripada cengkraman utang dan lain-lain. Kalau lihat performa pada Juni 2022, Garuda sudah mulai menciptakan laba sebesar Rp 3,8 miliar," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senin (5/12).
Untuk itu, Erick mengatakan penyertaan modal negara (PMN) akan membuat kinerja Garuda kian optimal. Hal ini bertujuan dalam menambahkan armada dan frekuensi penerbangan domestik.
Erick mencontohkan total pesawat di Amerika Serikat (AS) mencapai 7.500 pesawat. Untuk Indonesia, idealnya terdapat 750 pesawat, namun saat ini hanya 550 pesawat. Erick menilai penambahan jumlah pesawat Garuda akan membantu memenuhi peningkatan permintaan masyarakat dan berdampak pada penurunan harga tiket pesawat.
"Kita mendorong kenapa PMN bisa segera dilakukan karena armada yang dibutuhkan saat ini untuk menangani harga tiket yang cukup naik-turun. Domestik harus prioritas, perbaikan kinerja Garuda juga berkat dukungan Komisi VI sehingga tahun depan jumlah pesawat dapat meningkat," kata Erick
Garuda menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 Triliun dari Pemerintah. PMN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2022 per 30 November 2022. PP tersebut menyatakan penambahan modal yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp 7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi pasal 2 ayat 1 PP 43 tahun 2022 sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Senin (5/12).
Sumber: Source link








