Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, memohon maaf kepada para mantan anak buahnya. Sang mantan jenderal bintang dua itu nampak menahan tangis saat memberikan tanggapan atas kesaksian para mantan anak buahnya tersebut.
Dalam persidangan hari ini, Selasa (6/12), para mantan anak buah Sambo dihadirkan sebagai saksi. Termasuk mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan hingga eks Karo Provos Polri Brigjen Benny Ali.
Berikut para saksi tersebut:
-
Chuck Putranto – eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
-
Baiquni Wibowo – eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
-
Arif Rahman Arifin – eks Wakaden B Biro Paminal Propam;
-
Agus Nurpatria – eks Kaden A Ropaminal Div Propam;
-
Susanto Haris – eks Kepala Bagian Penegakkan Hukum Provost Propam;
-
Benny Ali – eks Karo Provos Polri;
-
Ari Cahya – eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim;
-
Hendra Kurniawan – eks Karo Paminal Div Propam;
-
Irfan Widyanto – eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.
Mereka ikut kena sidang etik karena terseret rekayasa skenario pembunuhan Yosua oleh Sambo. Mulai dari pemecatan, demosi, hingga dijerat pidana.
"Semenjak saya dipatsuskan, ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior junior anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar,” kata Sambo di hadapan para saksi dan Majelis Hakim.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," lanjutnya.
Dalam persidangan, Kombes Pol Susanto Haris bahkan menangis saat menceritakan kekecewaannya dibohongi oleh Sambo. Dia yang sudah membina karier di kepolisian selama 30 tahun, harus terkena sanksi kurungan dalam penempatan khusus selama 29 hari. Ia juga terkena demosi selama 3 tahun.
“Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu, sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior saya salah saya siap tanggung jawab kan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior,” ucap Sambo sambil bergetar.
Di ruangan yang sama, Putri Candrawathi tidak kuasa menahan tangisnya. Sambil tersedu-sedu, ia memohon maaf kepada junior dan senior suaminya yang ikut terseret kasus.
“Izin menyampaikan sedikit untuk abang senior dan juga mas adik junior. Saya mohon maaf, apabila abang dan juga mas harus melewati semua ini, saya meminta maaf,” tutur Putri sambil menunduk.
Dalam kasus ini, Sambo, Putri bersama Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hendra Kurniawan dan enam orang lainnya termasuk Sambo, juga dijerat sebagai tersangka obstruction of justice alias perintangan penyidikan terkait pembunuhan Yosua.
Sumber: Kumparan