Firli Bahuri: Lukas Enembe Perlu Perawatan Sementara di RSPAD

Ketua KPK Firli Bahuri hadiri upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri hadiri upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Gubernur Lukas Enembe perlu menjalani pemeriksaan sementara di RSPAD. Hal itu disampaikan Firli Bahuri saat memaparkan hasil pemeriksaan Gubernur Papua itu.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut," kata Firli kepada wartawan, Selasa (10/1).

Kesimpulan itu diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD. Baik itu melalui wawancara keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG hingga pengecekan USG jantung.

Kendati demikian, Firli tidak bisa memastikan berapa lama Enembe akan dirawat. Ia hanya mengatakan ketika perawatan selesai, baru akan diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk itu saya enggak bisa jawab sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya. Tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," kata Firli.

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Ia juga tidak membeberkan lebih jauh soal hasil pemeriksaan dan keluhan Enembe. Firli berdalih itu terkait etik kedokteran.

"Jangan tanya saya kalau keluhannya apa, saya enggak bisa mengatakan keluhannya apa karena itu ada kode etik kedokteran," ungkap Firli.

Terkait kemungkinan penahanan Enembe, KPK tidak bisa memastikan. Kata Firli, hal itu harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan cukup bukti. Dan itu harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

"Nah ini kondisinya belum bisa kita lakukan pemeriksaan. Kita tunggu bagaimana kondisi setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya besok sudah memungkinkan, ya, besok segera kita laksanakan," pungkas Firli.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Enembe pada Rabu (11/1). Setelah itu baru akan ditentukan nasibnya apakah akan langsung ditahan atau tidak.

Sumber: Kumparan