Fortuner Terobos Lampu Merah Pakai Pelat Milik Perwira Polres Metro, Lampung

Mobil Fortuner berpelat polisi terobos lampu merah di Rawamangun, Jakarta Timur. | Foto: ist
Mobil Fortuner berpelat polisi terobos lampu merah di Rawamangun, Jakarta Timur. | Foto: ist

Lampung Geh, Bandar Lampung – Kendaraan mobil dinas polisi terobos lampu merah hingga menabrak satu pengendara sepeda motor di Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (6/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun pemilik mobil tersebut berinisal YA yang merupakan seorang warga sipil. Sementara, pelat polisi 3110-00 yang ia gunakan merupakan milik mertuanya yang berdinas di Lampung.

Kronologis peristiwa kecelakaan itu terjadi saat mobil Fortuner melaju di Jalan Raya Pemuda. Sesampainya di persimpangan TL Arion, mobil berpelat polisi itu nekat menerobos lampu merah dan menabrak sepeda motor yang melaju dari arah samping.

Akibatnya, pengendara sepeda motor terkena pintu depan samping mobil dan mengalami luka patah tangan dan lecet.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa pelat mobil yang digunakan oleh YA merupakan milik anggota polisi Polda Lampung.

Menurutnya, pemilik mobil Fortuner, YA merupakan menantu anggota polisi yang berdinas di Polres Metro.

"Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung, pengendara mobil Fortuner YA mengaku mendapatkan nomor plat dinas dari Iptu AR yang saat ini menjabat Kasat Samapta Polres Metro Polda Lampung, yang diketahui sebagai mertua pengendara," katanya, Rabu (8/2).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. | Foto: Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. | Foto: Humas Polda Lampung

Pandra menjelaskan bahwa Iptu AR memiliki seorang istri berinisial SE dan memiliki 1 orang anak insial AJ.

"Anaknya telah menikah pada 22 Oktober 2022 silam dengan YA dan saat ini ditinggal di daerah Bintaro Tanggerang," jelasnya.

Lanjut Pandra, kendaraan yang digunakan YA merupakan milik istrinya yang dibeli oleh Iptu AR pada saat anaknya masih lajang.

"Kendaraan tersebut masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan Nopol asli kendaraan B 1236 FJD serta warna kendaraan putih," ungkapnya.

Menurutnya, Iptu AR tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna serta dipakaikan plat dinas Polri.

Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap YA terkait pelat Polri yang digunakan pada mobil tersebut.

"Berkaca dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan Telegram Rahasia kepada Polres dan polsek jajaran tentang larangan penggunaan plat dinas Polri, di luar prosedur," pungkasnya. (*)

Sumber: Kumparan