Gelapkan Solar Perusahaan Sawit, 2 Sopir Truk BBM dan Penadah Dipolisikan

Gelapkan Solar Perusahaan Sawit, 2 Sopir Truk BBM dan Penadah Dipolisikan
Kedua sopir ini, SR (34) dan AP (26) kini berstatus tersangka. Keduanya diduga telah melakukan penggelapan BBM milik perusahaan sawit di Kabupaten Kobar, PT BJAP 02. Foto: IST/InfoPBUN

InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT – Unit Reskrim Polsek Arut Utara (Aruta) mengamankan 2 orang sopir truk BBM yang bekerja di PT BJAP 02 karena kedapatan melakukan penggelapan solar milik perusahaan sawit.

Kedua sopir ini yaitu SR (34) dan AP (26). Mereka kini ditahan oleh Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian setempat juga menangkap 1 orang penadah berinisial FJR (34).

Kapolsek Aruta Iptu Agung Sugiarto menceritakan penggelapan ini terungkap pada Sabtu (1/10), setelah pihak perusahaan menemukan adanya kejanggalan terhadap muatan BBM yang mereka bawa dari Depo Pertamina Pangkalan Bun.

Kemudian, kata Kapolsek, setelah dilakukan penimbangan di gudang penyimpanan Desa Gandis, ternyata terdapat selisih berat BBM yang tertera di laporan dengan jumlah BBM yang ada di dalam truk tangki. Total selisih mencapai 150 liter.

Gelapkan Solar Perusahaan Sawit, 2 Sopir Truk BBM dan Penadah Dipolisikan (1)
Polisi juga mengamankan penadah berinisial FJR yang membeli BBM hasil penggelapan itu. Foto: IST/InfoPBUN

"Ternyata terdapat selisih jumlah timbangan. Untuk truk tangki yang disopiri SR ada selisih sebanyak 65 liter, sedangkan truk tangki yang disopiri AP ada selisih sebanyak 85 liter," ungkap Iptu Agung Sugiarto kepada InfoPBUN, Selasa (20/12).

Pihak perusahaan lalu melakukan audit internal mulai tanggal 1 September-30 September 2022 terhadap muatan keduanya dan menemukan adanya selisih minyak solar yang disopiri SR sebanyak 1.676 liter.

"Atas kejadian tersebut PT BJAP 02 mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 23 juta," beber Kapolsek Aruta.

Kedua sopir kini ditahan di Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan.

"Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara," jelas Iptu Agung Sugiarto.

Sementara, penadah berinsial FJR dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP karena melakukan tindak pidana pertolongan jahat membeli BBM hasil penggelapan.

Dia juga terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Selanjutnya kedua kasus ini akan dilimpahkan ke meja hijau.

Sumber: Kumparan