Gubernur Sumsel Belum Lantik Wabup Muara Enim, Pengamat: Bisa Blunder

Wabup Muara Enim terpilih, Ahmad Usmarwi Kaffah
Wabup Muara Enim terpilih, Ahmad Usmarwi Kaffah

Pengamat politik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Dr Febrian, menilai Gubernur Sumsel, Herman Deru bakal blunder jika tak melantik Ahmad Usmarwi Kaffah menjadi Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim.

"Soal rencana pelantikan Wabup Muara Enim memang prosedurnya seperti itu (Mendagri melalui Gubernur), pengertian pusat ada di gubernur dan surat disampaikan ke provinsi sesuai perintah. Kalau diperintahkan untuk dilantik itu ada di gubernur, kalau begitu bunyinya," kata Febrian.

Dekan Fakultas Hukum UNSRI ini menyebut, jika memang surat dari Mendagri untuk melantik sudah ada namun tidak dilakukan, hal itu justru menjadi tanda tanya.

"Ada apa jika belum (dilantik), karena kewenangan itu bukan di provinsi lagi tapi di gubernur surat keputusan itu dilantik atau tidak. Kalau memang surat itu sudah turun, tidak bisa ditutup-tutupi alasan gubernur akan mentah juga," katanya.

Ditambahkan Febrian, jika nantinya tidak dieksekusi pelantikan oleh gubernur nantinya, jelas akan jadi blunder bagi Gubernur Sumsel ke depannya.

"Yang jelas kalau tidak dilakukan, itu menjadi soal administrasi yang jelek, kalau seandainya tidak dilaksanakan gubernur yang menjadi isi surat. Tapi kita belum baca suratnya, dan itu masalah kepastian hukum. Apa yang terjadi masyarakat membaca dalam artian gubernur tidak merestui atau menghambat, dan itu menyangkut soal kepercayaan terhadap kepala daerah provinsi, dan berpengaruh pada elektabilitas gubernur ke depan," katanya.

Febrian bilang, ke depan harus ada sikap tegas Mendagri, mengingat artinya ada pelanggaran administrasi dan kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi dalam pembinaan, dan bisa ditegur jika tidak melaksanakan perintah di surat tersebut.

"Kalau memang ada (perintah pelantikan) dan ditutupi, itu ada motif apa? tidak boleh diluar kedinasan apalagi sampai di bawa ke politik. Saran saya, apa yang diperintahkan untuk dilaksanakan, tidak ada tawar menawar untuk melaksanakan itu," tegasnya.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim, Zulharman, memastikan jika ada pembohongan publik yang dilakukan Pemprov Sumsel, mengingat Mendagri telah menyerahkan 2 surat, SK pertama SK pengangkatan Kaffah menjadi Wakil bupati sekaligus PLT Bupati, dan yang kedua SK pemberhentian PJ Bupati Muara Enim.

"Saya dapat info dari Biro ATDA Kemendagri, bahwa mereka menyerahkan 2 SK pertama pengangkatan Pak Kaffah menjadi wakil bupati sekaligus PLT Bupati Muara Enim, dan SK pemberhentian Kurniawan menjadi PJ Bupati Muara Enim. Kami menyarankan dengan banyak alasan gubernur bahwa pak Kaffah di lantik saja ke Kemendagri," katanya.

Sementara sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengungkapkan bahwa sudah menerima SK pengangkatan/pelantikan Wabup Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023.

Setelah adanya SK tersebut menurutnya Ahmad Usmarwi Kaffah tentu dapat dilantik menjadi Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Namun, ia akan mengundang terlebih dahulu Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Pj Bupati Muara Enim, Forkopimda dan termasuk wabup yang akan dilantik supaya pemerintah di sana kondusif.

"Masalah SK wabup hasil Pemilihan DPRD Muara Enim sudah saya terima. Namun untuk pelantikannya tidak harus buru-buru, karena tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Untuk Pj Bupati ada Kurniawan, yang masa jabatannya bisa 6 bulan sampai 1 tahun," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembicaraan dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa sebelumnya Kurniawan yang menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim belum 6 bulan untuk itulah belum dilakukan pelantikan Wabup.

Namun kini setelah enam bulan dan Pemerintahan 2022 sudah selesai sehingga bisa dilanjutkan dengan pelantikan Wabup Muara Enim meski masih ada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk masalah PTUN ini masih bisa sambil berjalan. Namun bagaimanapun nantinya Ia akan jadi Plt bupati jadi harus disamakan frekuensinya dengan Forkompinda," katanya.

Sumber: Kumparan