Harga Emas Antam Terus Naik, Tembus Rp2,303 Juta per Gram




Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta. Harga emas Antam terus meroket dalam beberapa waktu terakhir. (ilustrasi)


Teraspojok.com, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (9/10/2025), kembali mengalami peningkatan harga jual sejak 4 Oktober 2025.

Kini, harga emas naik Rp7.000 menjadi Rp2.303.000 per gram dari sebelumnya Rp2.296.000 per gram. Untuk harga jual kembali (buyback), juga tercatat naik menjadi Rp2.151.000 per gram.


Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (9/10/2025):

– Emas 0,5 gram: Rp1.201.500

– Emas 1 gram: Rp2.303.000

– Emas 2 gram: Rp4.546.000

– Emas 3 gram: Rp6.794.000

– Emas 5 gram: Rp11.290.000

– Emas 10 gram: Rp22.525.000

– Emas 25 gram: Rp56.187.000

– Emas 50 gram: Rp112.295.000

– Emas 100 gram: Rp224.512.000

– Emas 250 gram: Rp561.015.000

– Emas 500 gram: Rp1.121.820.000

– Emas 1.000 gram: Rp2.243.600.000

Sementara itu, potongan pajak pembelian emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak resmi.


sumber : Antara






Source link