Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Metamfetamin hingga THC

Revaldo saat Diciduk Polisi karena kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa
Revaldo saat Diciduk Polisi karena kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa

Aktor Revaldo diamankan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu. Dalam pemeriksaan urine, Revaldo dinyatakan positif sejumlah zat adiktif.

"Hasil urine positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Revaldo  Foto: Munady/kumparan
Revaldo Foto: Munady/kumparan

Barang Bukti Terkait Kasus Narkoba Revaldo

Revaldo ditangkap di kediamannya, yakni Apartemen Green Pramuka Park Tower FAGIO di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 10 Januari lalu.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke TKP kedua yang terletak di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya adalah 1 (satu) buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram. 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir.

Selain itu, polisi juga menemukan 2 (dua) butir pil ekstasi, 3 (tiga) pack kertas papir, 1 (satu) buah penghalus ganja, 5 (lima) buah plastik klip sisa sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat isap ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Revaldo Foto: Dok. Munady Widjaja
Revaldo Foto: Dok. Munady Widjaja

Zulpan mengatakan bahwa tindakan Revaldo telah memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider.

Serta unsur setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Zulpan.

Sumber: Kumparan