IPK Anjlok, Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera Diundangkan

Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menempati angka terendah sejak reformasi. Presiden Jokowi menganggap itu sebagai evaluasi dan mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa segera diundangkan.

Pembahasan RUU ini masih mandek di DPR. Padahal Jokowi sejak 2021 sudah bicara agar RUU ini bisa selesai di tahun 2022.

"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana korupsi dapat segera diundangkan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2).

Dalam konferensi pers itu, hadir Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

RUU Perampasan Aset diminta segera disahkan agar nantinya aturan itu dapat membantu aparat penegak hukum dalam memaksimalkan pengembalian keuangan negara yang berasal dari hasil korupsi.

Selain mendorong RUU Perampasan Aset, Jokowi ingin RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga segera dibahas.

Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan, dalam konteks hubungan antarnegara, hasil presidensi G20 di Indonesia pada 2022 telah menyepakati agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan.

"Sebagai ketua ASEAN (2023), Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," jelas Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi. Ia meminta aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam melakukan penindakan.

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi. Saya rasa itu," ucap Jokowi.

Sumber: Kumparan