Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh Perjuangkan Hak Petani hingga Nelayan

Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh Perjuangkan Hak Petani hingga Nelayan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal hadiri acara pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Partai Buruh resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan mereka bakal memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.

“Partai Buruh adalah partai kelas, kami akan dedikasikan partai ini untuk kelas pekerja, kami tidak akan berpikir yang lain-lain,” kata Said dalam sambutannya setelah penetapan nomor urut Parpol peserta Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12).

Prinsip pertama yang akan dibawa oleh partai buruh, kata Said adalah kesetaraan kesempatan.

“Yaitu kau boleh kaya tapi jangan miskinkan kami,” ucap dia.

Prinsip kedua adalah redistribusi kekayaan. Dan prinsip ketiga adalah 5 jaminan sosial yang mencakup ekonomi hingga kedaulatan pangan.

“Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, kaum buruh, petani, nelayan, go back home,” tandas dia.

Partai Buruh menjadi salah satu partai baru yang lolos dalam verifikasi faktual dan akan ikut serta dalam Pemilu 2024.

Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh Perjuangkan Hak Petani hingga Nelayan (1)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendaftarkan partainya untuk menjadi peserta pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat (12/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berikut nomor urut peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

  4. Partai Golongan Karya (Golkar)

  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

  6. Partai Buruh

  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

  12. Partai Amanat Nasional (PAN)

  13. Partai Bulan Bintang (PBB)

  14. Partai Demokrat

  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sumber: Kumparan