Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk Kejar Target Investasi Rp 1.200 T

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk Kejar Target Investasi Rp 1.200 T
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Jokowi bertemu delegasi Dana Moneter Internasional (IMF) di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (17/7). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja itu diterbitkan Jokowi setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut sangat berdampak pada perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.

"Mereka (pelaku usaha) hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja dan Indonesia tahun depan sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan investasi. Tahun depan investasi kita ditargetkan Rp 1.200 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Karena defisit fiskal kembali ke angka normal sebelum pandemi yakni maksimal 3 persen, Airlangga mengatakan kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari investasi menjadi penting. Sementara investor memerlukan adanya kepastian hukum.

"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," ujarnya.

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi telah berbicara dengan Ketua DPR dan menjelaskan jika diterbitkannya Perppu tersebut sudah sangat mendesak untuk mengantisipasi kondisi global, baik terkait ancaman resesi global dan melonjaknya angka inflasi dan ancaman stagflasi.

"Beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30. Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," katanya.

Sumber: Kumparan