Presiden Jokowi menerima kunjungan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Dalam pertemuan itu, Tim Nonyudisial PPHAM menyampaikan laporan mereka terkait penyelesaian HAM berat masa lalu.
Jokowi mengakui, memang benar telah terjadi pelanggaran HAM berat di beberapa peristiwa di masa lalu.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Tim PPHAM.
Jokowi kemudian menjabarkan ada 12 peristiwa masuk dalam pelanggaran HAM berat. Berikut daftarnya:
-
Peristiwa 1965-1966
-
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
-
Peristiwa Talangsari Lampung 1989
-
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989
-
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1979
-
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
-
Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998-1999
-
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
-
Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
-
Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
-
Peristiwa Wamena di Papua 2003
-
Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan para keluarga korban," ucap Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi memastikan dirinya dan pemerintah akan memulihkan hak-hak para korban secara adil tanpa mengesampingkan penyelesaian kasusnya secara yudisial.
"Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," tutup Jokowi.
Sumber: Kumparan