Kakorlantas soal Pelat Palsu Audi Penabrak Selvi: Tak Usah Pakai yang Aneh-aneh

Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur.  Foto: Dok. Istimewa
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, angkat bicara perihal kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni (19).

Selvi diduga ditabrak oleh mobil Audi A6 yang menyerobot iring-iringan polisi. Mobil itu menggunakan pelat nomor B 1482 QH. Nomor polisi itu terdaftar milik Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Metro Jaya.

Polisi mengatakan, pelat nomor itu palsu. Nomor polisi asli mobil Audi A6 itu ialah B 999 LS. Selain itu mobil tersebut juga memasang emblem A12, yang sebenarnya bukan jenis mobil itu.

Lantas apa kata Firman soal penggunaan pelat nomor palsu, tersebut?

"Makanya itu masyarakat tidak usah pakai yang aneh-aneh, siapa pun mereka," ujar Firman kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/2).

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengecek Posko Tragia, Nusa Dua, Rabu, (9/11/2022), menjelang KTT G20. Foto: Dok. Istimewa
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengecek Posko Tragia, Nusa Dua, Rabu, (9/11/2022), menjelang KTT G20. Foto: Dok. Istimewa

Sebab, lanjut dia, pelat nomor merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi suatu kendaraan bermotor.

"Pelat nomor itu untuk identifikasi, untuk kepastian hukum untuk legalitas yang ada di jalan," jelasnya.

"Hal yang paling ringan saja, menghindari ganjil genap, mereka pakai pelat nomor palsu, padahal konsekuensinya sangat besar, kalau nanti tercatat ada tindak pidana seperti ini, ya, kasihan mereka yang menggunakan pelat nomor atau duplikasi yang ada," sambungnya.

Sumber: Kumparan