Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Khusnul Fuad, mengaku tidak puas dengan putusan hakim Bernadus Papendang yang mengabulkan semua permohonan Praperadilan Silviana Wanma di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (24/1/2023).
"Kami tetap berpatokan pada Standar Operasional Prosedur (SOP), kami juga akan segera menentukan sikap mengenai langkah-langkah tim penyidik, dalam hal menyikapi putusan Praperadilan yang dimohonkan oleh Silvi Wanma," ujar Khusnul Fuad.
Dikatakan, pada intinya kalah dalam praperadilan tersebut, bukan berarti perkara tersebut langsung berhenti, pihaknya akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik) baru, karena menurutnya yang menjadi objek praperadilan adalah berbicara terkait proses dan tahapan.
"Kami juga pada prinsipnya menganggap semua putusan maupun pertimbangan majelis hakim perlu kami sikapi dalam bentuk langkah atau upaya-upaya yang akan kami lakukan dalam hal perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Sorong," terang Fuad.
Hanya saja dirinya belum mau mengomentari terkait pertimbangan majelis hakim, karena belum menerima salinan putusan perkara dari Pengadilan Negeri Sorong.
"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa pada intinya kami siap untuk mengambil langkah-langkah dan upaya sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun kami juga akan berkomunikasi dengan pimpinan dan melaporkan hasil putusan Praperadilan secara berjenjang. Dan kami pastikan, selanjutnya perkara ini akan berproses," imbuhnya.
Reporter: Wim Makatita
Sumber: Kumparan