Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkoba Rp650 Juta Terkuak

Ketika PH Rusdi bertanya dan menyebutkan nama-nama penyidik yang menerima sejumlah uang, Ricardo juga membenarkannya.

“Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta,” tanya PH.

“Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu,” tanya PH menambahi.

“Benar sekali pak,” jawab Ricardo.

Kapolrestabes Medan Terseret

Selain itu, masih di kutip dari Kompasdotcom, PH terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko sisa uang Rp 75 juta, telah di gunakan untuk membayar Pers Rilis, Wasrik dan Pembelian 1 unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut. “Kenapa gak dibongkar? Menyedihkan kita,” kata PH terdakwa.

Mengaku Sudah Mengembalikan Ditambah Uang Damai

Ricardo mengaku sudah mengembalikan uang hasil pencurian tersebut. Bahkan ia mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

“Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak, adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian,” ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, kepada Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun ia mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi merupakan hasil pancing beli dari target yang bernama Doger.

“Waktu itu saya beli 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia,” katanya.