Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkoba Rp650 Juta Terkuak

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

“Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

“Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru di tangkap yang mulia,” ujarnya.

Ketika di tanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.

“Di katakan salah gak juga, di katakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia,” kata Bripka Ricardo. *

Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul “Ramai-ramai Pejabat Polrestabes Medan Terseret Penggelapan Barang Bukti Narkoba Rp650 Juta“.