Kasus Penjambretan di Paal II Berhasil Diungkap Polisi, Pelaku Warga Manado

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto saat merilis pengungkapan kasus penjambretan yang viral pada November 2022 lalu di Kecamatan Paal 2, Kota Manado.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto saat merilis pengungkapan kasus penjambretan yang viral pada November 2022 lalu di Kecamatan Paal 2, Kota Manado.

MANADO – Kasus penjambretan yang menimpa seorang perempuan yang sedang berjalan di trotoar jalan Paal II menuju ke Pasar Segar, Kota Manado pada bulan November 2022 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto, Rabu (4/1) secara resmi merilis pengungkapan kasus yang viral di media sosial tersebut. Bermodalkan rekaman CCTV yang viral tersebut, akhirnya pihak kepolisian mampu mengungkap kasus itu dalam kurun waktu sebulan.

Adapun pelaku penjambretan adalah dua orang warga asli Kota Manado berinisial OR alias Owen (19) dan YS alias Yosua (20) yang berdomisili di Kelurahan Paal II, Kecamatan Paal II, lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.

"Peristiwa tersebut terjadi pada 26 November 2022 siang, sekira pukul 12.00 Wita. Kedua pelaku tersebut berinisial YS alias Yosua (20), dan OR alias Owen (19), keduanya warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua," kata Setyo.

Setyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika korban seorang perempuan sedang jalan kaki dari RM Mawar Saron ke arah Pasar Segar. Sedangkan kedua pelaku membuntuti dari belakang.

Pelaku berinisial OR alias Owen yang mengenakan hoodie warna hijau menyergap korban dari belakang lalu merampas handphone milik korban, lalu loncat ke sepeda motor yang dikendarai YS alias Yosua untuk kemudian melarikan diri.

Lanjut dikatakan Setyo, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) bagian ke 4, juncto pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Setyo kembali.

febry kodongan

Sumber: Kumparan