
Terdakwa Ferdy Sambo membantah menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer dkk usai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo mengaku hanya menjanjikan akan merawat keluarga Eliezer sebagai bentuk terima kasih karena telah mengikuti skenarionya.
Hal tersebut diungkapkan Sambo saat ditanya majelis hakim soal uang dan ponsel dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Sambo memberi keterangan dalam kapasitas saksi untuk terdakwa Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Saya langsung aja, itu tanggal 10 [Juli] Saudara ngasih, menjanjikan ke mereka [tiga terdakwa] uang Rp 1 miliar, Rp 500 juta dan, itu bagaimana ceritanya?" tanya hakim.
"Tanggal 10 itu saya memanggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan itu saya pasti menanyakan bagaimana jawaban kamu? 'Masih Bapak, sesuai petunjuk Bapak'," kata Sambo mengulangi obrolan dengan para mantan anak buahnya itu.
"Ya, sudah, kamu akan saya perhatikan keluarga kamu dan saya akan jamin karena sudah mau membantu menjalankan cerita yang saya buat, itu Yang Mulia. Saya mohon maaf," tambah Sambo.
"Saudara kasih berapa ke Ricky?" tanya hakim.
"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia," kata Sambo.
"Tapi Saudara menjanjikan, kemarin saksi mengatakan, kepada Richard berapa?" kejar hakim.
"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia, saya akan merawat dia dan keluarga, Yang Mulia," kata Sambo.

Meski begitu, dalam keterangan sama, Sambo juga tidak membantah bahwa ada sejumlah uang yang hendak diberikan ke anak buahnya itu. Namun belum sempat terealisasi.
Uang itu juga disebut dalam dakwaan dan dibenarkan oleh tiga terdakwa itu dalam keterangan sidang sebelumnya.
Kata Sambo, uang itu sebagai bentuk terima kasih kepada tiga anak buahnya tersebut.
"Saya sampaikan terima kasih sudah sesuai dengan apa yang saya harapkan, saya akan merawat keluarga kamu, saya akan membiayai kamu beserta keluarga karena sudah membantu menjalankan cerita yang saya buat," kata Sambo.
"Richard Eliezer bilang dibayar 1 miliar, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Rp 500 juta dijanjikan, terealisasi enggak?" tanya hakim.
"Sementara belum," kata Sambo.
"Apa alasannya?" tanya hakim lagi.
"Karena kasusnya, kan, belum selesai," kata Sambo.
"Kalau kasus ini sudah selesai tetap akan terealisasi?" kejar hakim.
"Yang Mulia pasti sudah tahu jawabannya," jawab Sambo pendek.
"Lho, saya nanya ini, kan, kalau memang iya, saya catat," kata hakim.
"Ya, harusnya, sih, bukan hanya secara materi, seperti itu, saya pasti akan merawat keluarganya," kata Sambo.
Dalam dakwaan, disebut bahwa uang tersebut dalam pecahan dolar yang tersimpan dalam amplop. Namun, amplop itu diambil kembali dan dijanjikan akan diberikan pada bulan berikutnya.
Merujuk dakwaan, ada pula iPhone 13 Pro Max yang dibagikan kepada ketiganya. Diawali oleh ucapan terima kasih dari Putri Candrawathi.
Bagi-bagi itu dilakukan Sambo dan Putri di lantai 3 rumah Saguling pada 10 Juli 2022. Dihadiri Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kesaksiannya, Sambo mengakui adanya pembagian handphone tersebut. Namun menurut dia, Putri sudah keluar ruangan sebelum pembagian.
"Istri saya menyampaikan terima kasih kemudian meninggalkan kami berempat," ujar Sambo.
"Yang menyampaikan [HP], Saudara atau Istri?" tanya hakim.
"Saya," jawab Sambo.
"Seingat saya yang saya sampaikan, terima kasih karena sudah mengikuti petunjuk saya terkait dengan cerita tembak menembak. Saya juga terima kasih terkait sudah menjaga istri saya," sambungnya.
Sambo bersama Putri Candrawathi dan ketiga anak buahnya itu didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Kumparan








