Rohil (sekilas riau) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) laksanakan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 10 Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Kamis (2/2/2023).
Dengan topik kenali dampak Radikalisme dan Terorisme dan juga dampak bahaya Bullying di sekolah, penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan Rohil Hazman,S.Pd dan di ikuti para siswa serta guru.
Sementara Narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum JMS adalah Wendy Efradot Sihombing, SH (Kasubsi B bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rohil dan Nadini Cista, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir).
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH menyebutkan, dalam penyuluhan itu narasumber menjelaskan pengertian Radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan.
Latar belakang gerakan Radikalisme sebutnya, yaitu pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan tanpa mengakui eksistensi agama lain dan mengklaim agamanya yang paling benar, adanya tekanan sosial, ekonomi dan politik yang melampaui batas ambang kesabaran.
“Maka akan memunculkan perlawanan dengan berbagai cara, sebaliknya menimbulkan fanatisme atas kebenaran kelompoknya sendiri sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang menciptakan kelompok-kelompok elite dan kelompok miskin yang berpotensi menimbulkan konflik dan penanganan yang tidak komprehensif terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah,” katanya.
Terorisme terangnya, adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas yang dapat menimbulkan korban massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap suatu obyek strategis vital, lingkungan hidup, fasilitas umum, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sementara upaya penanggulangan terorisme itu bisa dilakukan dengan cara sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal, memberi penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan.
Kemudian, menumbuhkan karakter keagamaan yang moderat yakni memahami dinamika kehidupan ini secara terbuka dengan menerima pluralitas pemikiran pihak lain yg ada di luar kelompoknya, menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dalam muatan pendidikan formal, mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan dalam skala luas dan reorientasi keagamaan yg tekstual, rigrid dan sempit menjadi kontekstual, fleksibel dan terbuka.
Terkait dengan bahaya bullying tambahnya,
adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan atau dapat diartikan sebagai serangan berulang secara fisik, psikologis, sosial, ataupun verbal, yang dilakukan dalam posisi kekuatan yang secara situasional didefinisikan untuk keuntungan atau kepuasan mereka sendiri.
“Bullying merupakan bentuk awal dari perilaku agresif yaitu tingkah laku yang kasar. Bisa secara fisik, psikis, melalui kata-kata, atau pun kombinasi dari ketiganya,” paparnya.
Adapu dampak terhadap korban bullying seperti kurang minat mengerjakan tugas dari sekolah, sering absen dan bolos sekolah, prestasi menurun, kurang pergaulan dengan teman-teman sekolahnya, mudah emosi (labil) ketika depresi, marah, sedih sedangkan dampak terhadap pelakunya seperti prestasinya rendah, sering bolos sekolah, sikap yang menantang orang tua maupun orang dewasa.
“Sehingga tindakan bullying perlu perhatian dan tindakan yang cepat dari sekolah maupun orang tua . Sinergi antara sekolah dan orang tua sangat penting dibangun dan diperkuat lagi. Komunikasi yang aktif sekolah dan orang tua penting dilakukan dan memberikan kesempatan kepada anak mengungkapkan apa yang ada di pikiran dan hatinya,” jelasnya.
Penyuluhan yang dilaksanakan Kejari Rohil tersebut mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa dari para siswa. Hal ini terlihat dari banyaknya siswa yang menanyakan kepada narasumber mengenai materi tersebut.
Jaksa Masuk Sekolah sendiri merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “Kenali hukum jauhi hukuman” sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.
“Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga
Sumber:Sekilariau.com