Kemenkumham Malut Buru 2 Terdakwa WNA Filipina yang Kabur dari Halmahera Utara

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara. M. Adnan. Foto: Samsul/cermat
Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara. M. Adnan. Foto: Samsul/cermat

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara, melalui Divisi Keimigrasian, secara resmi telah menyurati Kemenkumham RI, untuk mencari 2 WNA Filipina berstatus terdakwa yang kabur dari Halmahera Utara.

Langkah tersebut diambil setelah Kemenkumham menerima laporan 2 WNA itu kabur dari pihak Kejari Halmahera Utara lewat Imigrasi Tobelo.

2 WNA Filipina yang diproses pidana ini merupakan suami istri yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Kasus tersebut awalnya ditangani Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, dan keduanya ditempatkan di ruang Detensi Pada Kantor Imigrasi.

Namun, setelah di tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari dan disidangkan, kedua terdakwa ini tidak ditahan dan hanya berstatus wajib lapor ke Kejari.

Kedua terdakwa itu masing-masing dengan inisial RAC alias Reynalod dan IBT alias Jenny.

Kepala Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan mengatakan, telah melaporkan masalah tersebut ke pusat.

"Kami telah melaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dan telah menyurat ke Pemeritah Filipina," jelas M. Adnan, usai mengikuti upacara HUT Imigrasi, Kamis (26/1).

M. Adnan menambahkan, maksud dari menyurat ke Pemerintah Filipina itu untuk memberi tahu 2 orang warganya sedang menjalani proses hukum di Indonesia.

"Sehingga keduanya bisa diamankan, dan kalau bisa dikembalikan ke Indonesia untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Kumparan