Ketua KADIN Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Ketua KADIN Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Foto: B20 Indonesia

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya adalah Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.

Dia diagendakan diperiksa pada Selasa (13/12). Namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK akan memanggil ulang Arsjad.

"Tidak hadir," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12).

Arsjad sejatinya diperiksa bersama dua orang saksi lainnya. Mereka adalah Ita Sari Mutiana S Abas selaku manajer the groove epicentrum. Dia hadir dan dikonfirmasi soal aliran uang Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE," kata Ali.

Sementara satu saksi lainnya yakni marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi. Tetapi dia juga tak menghadiri panggilan KPK dan akan dipanggil ulang.

Belum diketahui apa yang akan didalami dari Arsjad dan Juliani ini. KPK pun belum membeberkan keterkaitan kedua saksi tersebut dalam kasus Lukas Enembe. Arsjad Rasjid belum berkomentar terkait pemanggilan KPK ini.

Ketua KADIN Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe (1)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

Pada hari ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mereka adalah:

  • Dani Fitri Yelepele selaku istri Yonater Karoba (pada 2017 menjabat Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional);

  • Elisabeth selaku swasta;

  • Fazlur Bin Abdul Rahman selaku swasta/WNA Malaysia; dan

  • Emi selaku King Koil Boutique-HO Mal Taman Anggrek.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami kepada para pihak yang dipanggil. KPK juga belum membeberkan hasil pemeriksaan kepada keempatnya.

Ketua KADIN Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe (2)
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Meski sudah dijerat tersangka, tetapi dia belum ditahan oleh KPK. Alasannya karena kesehatan.

KPK dan IDI sudah ke kediaman Lukas di Jayapura untuk langsung melihat kesehatan sang gubernur. Ketua KPK Firli Bahuri turut serta dalam rombongan itu.

KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi kasus yang menjerat Lukas ini. Namun diduga, salah satu sangkaannya ialah Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga menjadi sorotan.

Jauh hari sebelumnya, PPATK juga mengungkap temuan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe. Termasuk pembelian jam mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar. Padahal laporan harta kekayaan hanya Rp 33 miliar.

MAKI mencatat Lukas Enembe diduga pernah bermain judi di kasino di Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Pengacara mengakui soal kasino di Singapura. Disebut bahwa itu bentuk refreshing di sela menjalani perawatan kesehatan.

Belakangan muncul pula informasi soal dugaan aliran uang ke kasino di Australia. Pihak pengacara Lukas Enembe belum berkomentar mengenai hal tersebut.

Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua. Namun demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.

Sumber: Kumparan