Ketua MUI: Nilai Manfaat Dana Haji untuk Masing-masing Calon Jemaah

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh secara resmi menutup kegiatan Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dewan Syariah Nasional MUI pada Jumat (2/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh secara resmi menutup kegiatan Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dewan Syariah Nasional MUI pada Jumat (2/12/2022). Foto: Dok. Istimewa

Pengelolaan nilai manfaat dana haji menuai sorotan setelah ada peningkatan biaya haji tahun ini mencapai Rp 69,1 juta dari sebelumnya Rp 39,8 juta, dipicu pengurangan nilai manfaat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.

Asrorun Niam menjelaskan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang.

Niam mengingatkan bahwa nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat. Bahkan menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jemaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jemaah yang masih antre tunggu. Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktek penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam dalam forum diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (30/1), dalam rilis BPKH Selasa (31/1).

Infografik Biaya Haji dari Tahun ke Tahun. Foto: kumparan
Infografik Biaya Haji dari Tahun ke Tahun. Foto: kumparan

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif. Manfaatnya dikembalikan secara personal," tambahnya.

Ia pun menjelaskan konsep istitha’ah dalam penyelenggaraan ibadah haji telah dibahas oleh MUI sejak lama. Terakhir pada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 menyebutkan bahwa Istitha’ah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).

Dia mengatakan haji adalah masalah ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istitha’ah yang meliputi 3 hal yaitu kesehatan baik jasmani dan ruhani, bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan) maupun tidak langsung memenuhi tanggungannya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M yang diusulkan Menag menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat merupakan angka ideal yang ditawarkan pemerintah. Sehingga angka tersebut masih bisa diterapkan di usulan-usulan selanjutnya.

"Pemerintah menawarkan itu angka ideal, cuma angka ideal dicapai saat ini, atau nanti dua tahun kedepan ini yang harus kita diskusikan baik dalam komisi VIII dengan BPKH. Angka seperti itu masih terbuka, sangat terbuka jadi belum kaku istilahnya," ujar dia.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab saat finalisasi data jemaah berhak berangkat tahun 2022. Foto: Kemenag RI
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab saat finalisasi data jemaah berhak berangkat tahun 2022. Foto: Kemenag RI

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menegaskan dukungan pada dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan yang merupakan hak bagi seluruh umat muslim bahkan masyarakat dunia.

Kaidah dalam konsep syariah, lanjutnya, diperlukan guna memelihara berbagai hal termasuk proses keberlangsungan dalam menjalankan ibadah agama.

"Kami melihat sustainability harus dibangun dari efisiensi usulan pembiayaan haji di BPIH itu sendiri dan mudah-mudahan semua pihak mendukung upaya ini sehingga 5,3 jt jemaah itu bisa berangkat semua,"katanya.

"Jadi bukan sebatas 221 ribu jemaah yang berangkat tahun ini tapi juga saudara kita yang di belakang harus juga berangkat dengan dana yang cukup," ujar dia.

Kemenag paparkan biaya haji 2023. Foto: Dok. Kemenag
Kemenag paparkan biaya haji 2023. Foto: Dok. Kemenag

Sumber: Kumparan