
Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, melakukan kegiatan simulasi aplikasi elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu) dihadiri aparat kepolisian, kejaksaan, dan perwakilan rumah tahanan di Aceh Besar. Kegiatan yang berlangsung Senin (12/12) ini adalah tanggapan atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas, DR Sobandi dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh, pekan lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Deny Syahputra, mengatakan simulasi ini dilakukan agar stakeholders penegak hukum mengimplementasikan perjanjian kerja sama atau MoU yang telah ditandatangani pada 28 September lalu.
“Untuk menunjang kinerja bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegrasikan kerja sama terpadu antara kepolisian, kejaksaan dan rumah tahanan (Rutan),” katanya.
Tujuan aplikasi e-Berpadu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koordinasi dan konsolidasi antar aparat penegak hukum.
Menurut Deni, fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu untuk menjawab kebutuhan layanan pra-persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti.
“Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing-masing aparat penegak hukum,” jelas Deni. []
Sumber: Kumparan








