Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Dugaan Kecurangan KPU ke Komisi II DPR

Hadar Nafis Gumay. Foto: Tio Ridwan/kumparan
Hadar Nafis Gumay. Foto: Tio Ridwan/kumparan

Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu bersih yang ingin mengadukan dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Netgrit, Haedar Nafis Gumay, mengatakan terdapat dugaan adanya instruksi KPU RI untuk melakukan perubahan hasil verifikasi faktual parpol tertentu.

"Kami dapatkan adanya dugaan atau instruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data dari hasil verifikasi faktual tersebut yang selanjutnya mengakibatkan kesimpulannya menjadi berubah," kata Haedar di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/1).

"Jadi data hasil verifikasi faktual itu diubah dan kemudian dilakukan lagi pembuatan berita acara dan lampiran yang memuat hasil verifikasi faktual dari setiap partai dari setiap kabupaten kota," lanjut mantan komisioner KPU itu.

Haedar mengatakan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, KPU disebut membantu meloloskan Partai Gelora. Padahal, kata dia, saat itu masih banyak syarat di kabupaten dan kota yang belum memenuhi syarat.

"Pada sistem di Sipol karena diperintahkan pada masa itu perintahnya adalah untuk membantu partai politik yaitu Partai Gelora. Dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan di 24 provinsi. Dan di situ ada, masing-masing provinsi itu masih berapa kabupaten kota yang harus MS (Memenuhi Syarat) dari partai tersebut," tutur dia.

Setelah itu, Haedar menuturkan KPUD membahas dalam rapat pleno untuk dilanjutkan atau tidak. Saat itu, menurut dia, 4 orang setuju karena ini hierarkis dan seterusnya. Namun, ada 1 orang yang menolak dan menganggap adalah ini kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak jujur, manipulatif.

"Partai Gelora menjadi MS di kabupaten tersebut untuk semakin banyak menjadi MS. Padahal sebelumnya banyak yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Ini sekadar contoh saja. Kami punya banyak dari daerah lain," sebutnya.

Rapat Kerja Komisi II DPR dengan DKPP, Bawaslu, dan KPU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Rapat Kerja Komisi II DPR dengan DKPP, Bawaslu, dan KPU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kemudian, Haedar melanjutkan, KPU RI menyimpulkan jumlah parpol yang lolos dan kemudian diteruskan melakukan perbaikan. Parpol yang bersangkutan diminta menyerahkan anggota sesuai peraturan yang ada.

"Tetapi kemudian kami juga menemukan lagi-lagi ada dugaan bahwa di dalam memenuhi data-data itu untuk kemudian diverifikasi administrasi sebelum diturunkan verifikasi perbaikan, itu juga ada perintah sudah data itu masuk saja dulu MS semua. Padahal data-data yang dimasukkan oleh parpol itu sembarangan saja," tandasnya.

Rapat komisi II DPR dilanjutkan secara tertutup pada sesi pendalaman setiap fraksi. Sebab, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat menyinggung terkait instansi yang harus dikonfirmasi.

Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di KPU, Jakarta pada Rabu (14/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di KPU, Jakarta pada Rabu (14/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sumber: Kumparan