Komisi II akan Panggil KPU soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Komisi II akan Panggil KPU soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu proses pemilu mendatang.

"Saya kira dugaan-dugaan itu harus diklarifikasi. Supaya memang perjalanan demokrasi kita ini dan situasi menghadapi pemilu betul-betul clear semua dan tidak ada praduga-praduga yang nanti akan mengganggu," kata Doli dalam pernyataannya dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (16/12).

Ia mengatakan, Komisi II akan meminta penjelasan pada KPU pada masa sidang yang akan datang secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Saat ini DPR sedang dalam masa reses hingga 9 Januari 2023 mendatang.

"Jadi masyarakat bisa dengan langsung mendengarkan penjelasan dari KPU," ujar Doli.

Sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan KPU saat proses verifikasi parpol muncul ke publik. Pada awal Desember lalu, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengeklaim bahwa KPU sengaja menetapkan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi di Papua meski mereka memenuhi syarat.

Dugaan kecurangan juga diungkap koalisi organisasi sipil. Mereka menyebut KPU melakukan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dugaan kecurangan itu disebut disertai intimidasi kepada staf KPU daerah. Koalisi sipil mengeklaim punya bukti tindakan kecurangan ini terjadi di Sulawesi Selatan.

Selain itu, dugaan kecurangan KPU juga diungkap oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Mantan Ketua MPR ini menduga KPU melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual demi meloloskan partai tertentu. Amien pun meyakini, KPU bergerak atas perintah "kekuatan yang besar" untuk menyingkirkan Partai Ummat.

KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dan penetapan peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12). Pemilu 2024 mendatang diikuti oleh 17 parpol, termasuk sembilan partai yang saat ini di parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru.

Sumber: Kumparan