Kronologi Lansia Meninggal di Bandara Sam Ratulangi Manado Versi Angkasa Pura

Konferensi Pers yang digelar pihak Angkasa Pura I Manado terkait dengan meninggalnya seorang lansia di ruang tunggu Bandara Sam Ratulangi Manado. Keluarga korban menuding ada kelalaian prosedur yang terjadi.
Konferensi Pers yang digelar pihak Angkasa Pura I Manado terkait dengan meninggalnya seorang lansia di ruang tunggu Bandara Sam Ratulangi Manado. Keluarga korban menuding ada kelalaian prosedur yang terjadi.

MANADO – Jonas Massie seorang Lansia berusia 88 tahun asal Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut), meninggal dunia di ruang tunggu lantai 2 Bandara Sam Ratulangi Manado, 19 Desember 2022 lalu. Keluarga menduga ada kelalaian prosedur dari pihak Bandara yang menyebabkan kematiannya.

Sempat tak diekspos ke publik dengan harapan adanya itikad baik dari pihak bandara dalam hal ini Angkasa Pura I, kini keluarga mulai angkat bicara ke publik dan mencari kebenaran atas meninggalnya orang tua tersebut.

Lewat sebuah unggahan video di media sosial, akun facebook Fanny Eya Andreas dan akun tiktok @eyaandreas, menyebutkan dugaan kelalaian pihak Bandara berawal sejak permintaan kursi roda untuk Lansia berusia 88 tahun itu ditolak dengan alasan korban masih sehat dan kuat.

"Ayah kami yang berusia 88 tahun harusnya menggunakan kursi roda ke ruang tunggu, tapi tak diberikan karena dianggap masih kuat berjalan," kata Fanny.

Tak hanya itu, keluarga membeberkan kejanggalan lain ketika korban diminta berjalan cepat tanpa kursi roda dari tempat check in hingga ke ruang tunggu yang berjarak lumayan jauh. Hal inilah yang diduga keluarga menyebabkan korban kelelahan dan akhirnya pingsan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, pihak Angkasa Pura I Manado sendiri membantah ada prosedur yang salah. Bahkan, dalam keterangan pers yang digelar dengan menghadirkan GM Angkasa Pura, Otoritas Bandara dan pihak KKP, disebutkan jika tidak ada permintaan kursi roda yang diajukan keluarga.

Berikut kronologi versi pihak Bandara Sam Ratulangi terkait dengan meninggalnya korban Jonas Massie berusia 88 tahun tersebut:

  • Almarhum tiba di area lobby keberangkatan pada sekitar pukul 08.15 WITA, dengan ditemani oleh pengantar.

  • Pada saat akan memasuki pintu masuk keberangkatan pada sekitar pukul 08.21 WITA, Almarhum diminta untuk menunjukkan tiket sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Pada saat di pintu masuk keberangkatan, 1 (satu) orang pengantar Almarhum yang dalam hal ini merupakan anak dari Almarhum, meminta kepada petugas Aviation Security (Avsec) untuk diperkenankan masuk mengantar Almarhum. Dengan pertimbangan bahwa Almarhum merupakan penumpang dengan kategori lanjut usia, maka petugas Avsec memberikan izin kepada pengantar untuk mengantar dan mendampingi Almarhum masuk ke area check-in counter.

  • Almarhum dan pengantar kemudian melakukan proses check-in pada sekitar pukul 08.24 WITA dan melaporkan 1 (satu) koli bagasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas counter check-in maskapai Batik Air, tidak terdapat permintaan kursi roda atau pelayanan khusus dari penumpang maupun pendamping penumpang.

  • Setelah melakukan proses check-in, Almarhum dan pengantar kemudian berjalan menuju area scan tiket/boarding pass (Meja POTS). Petugas POTS kemudian menanyakan boarding pass kepada Almarhum dan pengantar, di mana pengantar tidak dapat menunjukkan boarding pass, sehingga sesuai ketentuan, pengantar tidak diperkenankan untuk masuk ke area selanjutnya yang sudah termasuk area steril. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Akses Kontrol) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, area steril hanya dapat dimasuki oleh yang memiliki izin masuk, yaitu berupa boarding pass, ID crew, pass bandara yang masih berlaku, dan kartu tanda pengenal inspektur Dirjen Perhubungan Udara.

  • Berdasarkan informasi petugas POTS yang saat itu bertugas, petugas POTS menyarankan kepada pendamping untuk melapor kembali ke meja check-in counter agar Almarhum didampingi oleh petugas maskapai. Namun demikian, pendamping menolak untuk melapor kembali ke meja check-in counter maskapai.

  • Bahwa setelah terdapat sedikit silang pendapat antara pengantar dengan petugas POTS yang menjelaskan mengenai aturan orang yang dapat memasuki area steril dan pendampingan penumpang, pada akhirnya pada sekitar pukul 08.32 WITA Almarhum memasuki area steril (Passenger Security Check Point atau PSCP) dan kemudian berjalan dengan ditemani oleh seorang petugas POTS (Team Leader), yang kebetulan pada saat itu akan menuju ke area Gate 3 untuk mengambil data manifesto.

  • Pada sekitar pukul 08.34 WITA, Almarhum tiba di area Ruang Tunggu Gate 3 dan kemudian duduk di kursi prioritas (priority seat).

  • Pada sekitar pukul 08.35 WITA, Almarhum tiba-tiba terjatuh secara mendadak dari kursi prioritas (priority seat) dan tidak sadarkan diri.

  • Petugas Avsec yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari petugas CCTV yang melihat adanya kerumunan di area Gate 3, dan mendapati bahwa ada seorang penumpang yang tidak sadarkan diri. Operator CCTV juga menghubungi petugas patroli lobby untuk melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengenai adanya penumpang yang tidak sadarkan diri di area Ruang Tunggu Keberangkatan Gate 3.

  • Pada sekitar pukul 08.45 WITA, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tiba di area Ruang Tunggu Keberangkatan Gate 3 dan langsung melakukan penanganan medis kepada Almarhum dan diketahui bahwa sebelum KKP tiba di lokasi, Almarhum sempat menerima pertolongan pertama berupa CPR dari penumpang lain.

  • Pada sekitar pukul 08.54 WITA, petugas KKP melakukan evakuasi menuju ambulans yang berada di area sisi udara (di depan tangga manual garbarata Gate 3), untuk dibawa ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi.

  • Almarhum dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi tanggal 19 Desember 2022.

febry kodongan

Sumber: Kumparan