KUPANG-Diduga gelapkan uang perusahaan ratusan juta mantan karyawan Koperasi di Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui tersangka merupakan Mantan karyawan Koperasi Credit Union (CU)Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu.
Penyidik Satreskrim Polres TTU telah menetapkan tersangka karena diduga ia telah menggelapkan uang sebesar Rp. 400 juta lebih milik koperasi tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP. Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober kepada media ini. Kamis (3/2) petang.
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka mantan karyawan CU Kasih Sejahtera dan merupakan seorang perempuan bertugas di bagian keuangan.
"Setelah ditetapkan tersangka, Penyidik satreskrim langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan sedang melengkapi berkas perkara," ungkap Iptu Fernando.
Dijelaskannya, mantan karyawan tersebut, dilaporkan ke Polres TTU oleh pihak koperasi setelah dilakukan audit internal.
Tersangka diduga menggelapkan uang koperasi dengan modus membuat laporan fiktif.
"Dengan cara, nasabah ini tidak terdaftar sebagai nasabah CU, lalu tersangka buat ada. Contohnya, nasabah A belum ada buat penarikan, lalu tersangka buat penarikan. Jadi transaksi fiktif," ungkap Iptu Fernando.
Tersangka disangkakan pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hal ini dikarenakan, koperasi tersebut bukan lembaga keuangan negara.
Tersangka diduga juga telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama kurun waktu 1 tahun," ungkap mantan Kanit Tipikor Polresta Kupang Kota.
Kontributor: Alexander Wily.
Sumber: Kumparan