Mengenal Rukun Penyembelihan Hewan dalam Ajaran Agama Islam

Mengenal Rukun Penyembelihan Hewan dalam Ajaran Agama Islam
Ilustrasi Sebutkan Rukun Penyembelihan Hewan. Sumber: Unsplash.com/Marwan Ahmed

Islam merupakan agama yang menjelaskan segala aspek dalam kehidupan ini. Mulai dari cara membersihkan diri, cara makan, cara penyembelihan hewan, sampai dengan cara mendapatkan ketenangan dalam hidup pun ada dalam ajaran agama Islam.

Namun, kita tentu tidak dapat memahami seluruh cara-cara tersebut secara sekaligus dalam satu waktu. Jadi, pada kesempatan ini, kita akan membahas secara fokus sesuai dengan judul artikel, yaitu rukun penyembelihan hewan dalam ajaran Islam.

Mari simak artikel berikut hingga tuntas agar mendapatkan penjelasan yang jelas. Yuk, baca di sini!

Rukun Penyembelihan Hewan

Mengenal Rukun Penyembelihan Hewan dalam Ajaran Agama Islam (1)
Ilustrasi Mempelajari Rukun Penyembelihan Hewan. Sumber: Unsplash.com/Alice Hampson

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Pada ajaran agama Islam, ada rukun-rukun yang perlu dipenuhi untuk sahnya suatu perbuatan.

Contohnya adalah rukun salat yang wajib untuk dikerjakan saat melaksanakan salat. Mulyono (2012: 15) dalam bukunya yang berjudul Rukun Islam menjelaskan bahwa rukun salat adalah suatu perbuatan yang wajib untuk dikerjakan ketika salat dan apabila ditinggalkan dapat membatalkan salat.

Demikian pula dengan rukun wudu, rukun haji, dan rukun-rukun lainnya termasuk rukun penyembelihan hewan. Mengapa rukun penyembelihan hewan perlu diperhatikan?

Pasalnya, Islam mengajarkan pemeluknya untuk mengonsumsi makanan yang halal termasuk binatang yang halal. Islam pun mengajarkan untuk menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah SWT. Lantas seperti apa rukun menyembelih hewan dalam Islam?

Berikut adalah rukun menyembelih hewan yang mengutip dari buku berjudul RIPAIL: Rangkuman Ilmu Pengetahuan Agama Islam Lengkap karya Huraerah (2011: 192).

  1. Penyembelih harus orang Islam atau ahlul kitab, baligh, dan berakal sehat.

  2. Binatang yang disembelih harus binatang yang halal dimakan.

  3. Alat untuk menyembelih, seharusnya menggunakan alat yang tajam.

Selain itu, Huraerah juga menjelaskan bahwa memakan binatang yang tidak disembelih haram hukumnya karena binatang itu sama hukumnya dengan bangkai. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain

Sekian penjelasan tentang rukun penyembelihan hewan kali ini. Bila memerlukan penjelasan lebih lanjut seputar cara penyembelihan, tanyakan kepada ustaz atau guru agama Islam. Tujuannya adalah agar dapat penjelasan yang baik sebab dalam belajar agama tidak boleh sendirian.

Selamat belajar agama Islam bersama ustaz atau guru agama Islam. Semoga Allah meridai setiap langkah kita. Aamiin Ya Rabbal Alamin. (AA)

Sumber: Kumparan