Teraspojok – Tak seperti kasus lainnya, pelaku pencurian motor (curanmor) yang satu ini dimaafkan oleh korban dan bebas dari tuntutan.
Bebasnya pelaku berdasarkan surat perintah Kejari setempat untuk menghentikan tuntutan berdasarkan restorasi justice.
Kejadian pelaku curanmor dimaafkan ini diketahui berada di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, informasi tersebut didapatkan dari akun media sosial TikTok milik Susilo Samin Blora.
Dalam video, dijelaskan bahwa sebelumnya pelaku berinisial MA sudah ditahan selama 2 bulan oleh Kejari Takalar.
MA mencuri sebuah motor milik pedagang sayur yang notabene juga bukan merupakan orang yang kaya.
Setelah berhasil mencuri motor, MA menggadaikan motor tersebut dengan nilai Rp. 1,5 Juta untuk biaya persalinan istrinya.
Namun, perbuatan MA sudah terendus oleh pihak berwajib, yang akhirnya MA melewati moment lahirnya sang buah hati karena mendekam sebagai tahanan.
Usut punya usut, korban akhirnya mengetahui alasan pelaku MA mencuri motornya, yaitu untuk biaya persalinan sang istri.
Mengetahui “perjuangan” sang pelaku untuk membiayai istrinya yang akan melahirkan anaknya, korban akhirnya memaafkan MA dengan tulus tanpa dendam.
Dalam video itu, Kajari Takalar juga tampak haru hingga mengambil selembar tisu untuk mengusap matanya yang basah.
Pihak Kejari juga mempertemukan pelaku dengan korban dan menandatangi kesepakatan damai yang menjadi dasar untuk penghentian tuntutan.
Tampak dalam video, pelaku dan korban serta pihak kejaksaan berfoto bersama, setelah itu, tampak juga MA sujud ke korban untuk meminta maaf.
Diketahui, pelaku juga mengembalikan sepeda motor yang telah ia curi kepada korban.
Pada akhir video, saat MA dipulangkan, pihak kejaksaan juga diklaim memberikan santunan kepada pelaku dan korban.
Berikut link video pelaku curanmor yang akhirnya dimaafkan dan bebas:
https://vt.tiktok.com/ZS8ksQXov/
Penulis: Iskandar Z
Terkait
Sumber:Berita Pojok