Muna, Sulawesi Tenggara (ANTARA) – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan komitmen memperbaiki layanan permukiman dengan memastikan rumah transmigrasi ditingkatkan dari tipe 36 ke tipe 45 agar keluarga memperoleh ruang tinggal lebih layak dan nyaman.
“Saya tekankan, saya minta maaf, tahun ini transisi. Tahun ini transisi. Ada yang tipe 45, ada yang tipe 36. Tapi insya Allah tahun depan, saya sudah perintahkan tidak boleh lagi ada tipe 36, harus tipe 45 minimal,” kata Mentrans di sela penyerahan 402 sertifikat hak milik (SHM) kepada transmigran di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis.
Menurutnya, keputusan menaikkan standar rumah menuju tipe 45 penting untuk menyediakan minimal dua kamar sehingga anak-anak dan orang tua tidak tinggal dalam ruang yang sama karena secara psikologis kurang baik. “Kenapa? Supaya punya dua kamar,” ujarnya.
Mentrans berharap masyarakat transmigran lama tidak merasa iri karena peningkatan fasilitas ini adalah bagian dari perbaikan bertahap, sementara dukungan untuk penyelesaian persoalan yang mereka hadapi tetap diutamakan.
“Kepada bapak-ibu yang sudah lebih dulu menjadi transmigran, jangan iri. Kenapa? Karena mungkin yang tipe 45 nanti malah nggak dapat lahan usaha. Jadi tetap saja syukuri apa yang sudah ada, karena kami juga akan terus berusaha untuk membantu bapak-ibu sekalian keluar dari persoalan-persoalan yang ada hari ini,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah terus mengevaluasi kebutuhan warga dan membuka ruang dialog agar berbagai keluhan terkait lahan, fasilitas umum, maupun peningkatan kualitas hunian dapat terselesaikan secara menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, Mentrans menyampaikan bahwa rata-rata rumah transmigrasi saat ini masih tipe 36, namun beberapa lokasi sudah mulai dibangun tipe 45 sebagai bagian dari tahap transisi.
Ia menegaskan mulai tahun depan seluruh rumah transmigrasi akan menggunakan tipe 45 sebagai standar nasional sehingga kualitas hunian meningkat dan sesuai kebutuhan keluarga modern.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan tidak boleh lagi terjadi keterlambatan penerbitan sertifikat hak milik, sehingga setiap transmigran harus langsung menerima kepastian tanah sejak penempatan demi menghindari persoalan berkepanjangan.
Mentrans menambahkan mekanisme pengawasan akan diperketat, termasuk pemberlakuan daftar hitam bagi penerima rumah yang menjual aset tanpa alasan sah, sehingga program tetap berpihak pada keluarga yang membutuhkan.
Ia juga menekankan kawasan transmigrasi harus dilengkapi sekolah, layanan kesehatan, dan peluang kerja agar masyarakat tidak hanya mendapatkan rumah tetapi juga prospek hidup yang berkelanjutan.
Kementerian Transmigrasi menegaskan perbaikan menyeluruh hunian, fasilitas, dan kepastian hak akan memperkuat masa depan transmigran serta menghadirkan lingkungan baru yang lebih sejahtera, aman, dan membanggakan.
sumber : antara







