Mobil Alphard Sri Mulyani Masuk ke Apron Bandara, Begini Sorotan Warganet dan Klarifikasinya

Mobil Alphard Sri Mulyani Masuk ke Apron Bandara, Begini Sorotan Warganet dan Klarifikasinya

Teraspojok.com – Mobil Alphard Sri Mulyani yang masuk ke Apron Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu menjadi sorotan warganet, lalu bagaimana klarifikasinya?

Berawal dari tangkapan layar yang diteruskan mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Peter F Gontha, terlihat pemandangan yang viral tersebut.

Tangkapan layar unggahan medsos Peter F Gontha juga viral di Twitter.

“Ini pasti pejabat, lihat aja ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka,” tulis Peter.

Dilansir detikcom, pemerhati penerbangan Alvin Lie menjelaskan, penjemputan di Apron hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan pelat nomor khusus airside.

Apabila yang dijemput adalah VIP atau VVIP, yang dijemput hanya orangnya menuju ruang VIP/VVIP. Bagasi tetap melalui jalur normal, baru kemudian diambil oleh staf penjemput.

Apron adalah termasuk sisi ‘airside’ atau ‘sisi udara’. Hanya orang-orang yang bersertifikasi dan berizin saja yang boleh masuk ke airside atau tamu-tamu khusus yang didampingi pihak keamanan bandara (avsec).

Pengemudi kendaraan juga harus punya sertifikasi untuk berkendara di airside. Soalnya, ini adalah area berbahaya.

Mobil perlu dilengkapi radio komunikasi agar tidak membahayakan pesawat dan pesawat tidak membahayakan kendaraan. Ada risiko kendaraan terkena jet blast atau semburan mesin jet.

Terlepas dari penjelasan Alvin Lie, ada pula aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 435 dijelaskan:

“Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Klarifikasi Mobil Sri Mulyani Masuk Apron Bandara

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengakui Alphard dan mobil dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masuk apron Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan protokoler.

“Pertama, itu adalah protokol yang selama ini diberikan kepada saya dan kalau saya di Cengkareng biasanya memang sengaja ke kantor Bea Cukai untuk sekaligus menanyakan anak buah hari ini bagaimana,” kata Ani, sapaan akrabnya, di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Ani mengatakan kebiasaan itu dilakukan sebagai kebiasaan pimpinan Kemenkeu untuk mengetahui update kantor Bea Cukai setempat, termasuk apa saja barang tegahan yang diamankan di hari itu.

“Bedanya yang lain tidak melakukan itu (Alphard masuk apron) karena ada tempat sendiri. Kalau saya karena Bea Cukai ada di bawah Kemenkeu jadi saya melakukan sekaligus merupakan kesempatan buat saya untuk diskusi, ngecek, ngobrol sama kepala kantor wilayahnya, mendengar apa-apa yang dilakukan,” tukas Ani.

Mobil Alphard dan mobil dinas Ditjen Bea dan Cukai diketahui masuk Apron Bandara Soetta dan viral beberapa waktu lalu. Banyak yang menyebut mobil itu mengangkut Sri Mulyani.

Aksi Sri Mulyani tersebut juga disindir Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng. Ia yakin orang di dalam foto tersebut adalah sang bendahara negara.

“Saya lihat foto di media sosial sih potongannya sama (mirip Sri Mulyani), kecuali mata saya sudah ini (rabun),” sindir Mekeng dalam rapat kerja bersama Sri Mulyani, Senin (27/3).

Sementara itu, PT Angkasa Pura II mengatakan bahwa sejatinya kendaraan Toyota Alphard yang viral tersebut tak melanggar aturan.

SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menyebut dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara memang hal itu dibolehkan.

“Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/3).

Editor: Isk