Momen Ibu Yosua Terus Peluk Foto Anaknya Selama Sidang Vonis Ferdy Sambo

Hakim pada sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hakim pada sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Rosti terlihat menggunakan pakaian putih. Ia didampingi oleh salah satu saudara Yosua, Yeni Hutabarat.

Selama hakim membacakan fakta-fakta persidangan, Rosti terlihat duduk di dalam ruang persidangan sambil terus memeluk foto anaknya Yosua Hutabarat.

Sesekali mata Rosti berkaca-kaca saat hakim membacakan fakta persidangan.

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya saat akan menyaksikan sidang vonis dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya saat akan menyaksikan sidang vonis dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Kuasa hukum Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan, kehadiran Rosti ini merupakan harapan. Keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.

"Harapan keluarga, untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Martin saat dihubungi.

Rosti sebelum persidangan menyampaikan harapannya agar kedua terdakwa Sambo dan Putri bisa mendapatkan hukuman yang semestinya.

Khusus bagi Putri, Rosti ingin agar hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa yakni 15 sampai 20 tahun.

“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” kata Rosti.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Rosti tidak terima putra sulungnya dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual sebagaimana yang disebutkan oleh Putri dan Sambo dalam kesaksiannya. Menurutnya itu adalah fitnah yang kejam.

“Anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa, jadi sini. Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini,” tuturnya.

Sementara kepada Ferdy Sambo, Rosti tidak berharap banyak. Ia hanya meminta kebijakan hakim untuk memberikan vonis dengan pantas sesuai pasal yang dikenakan.

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya saat akan menyaksikan sidang vonis dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya saat akan menyaksikan sidang vonis dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dalam vonis sidang hari ini, Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh JPU. Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Selain itu, Sambo juga merupakan terdakwa dari kasus obstruction of justice yang merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya, Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sambo juga dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: Kumparan