Motor Mio Kakek Saleh Raib saat Ditinggal Salat Dhuha di Musala Tambora

Motor Mio Kakek Saleh Raib saat Ditinggal Salat Dhuha di Musala Tambora
Pelaku pencurian motor di Tambora ditangkap polisi. Foto: Polsek Tambora

Kakek Saleh (63) warga Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang hendak melaksanakan Salat Dhuha di Mushola Gang Kayu Pekojan, menjadi korban pencurian.

Sepeda motor Yamaha Mio warna merah miliknya raib digondol maling. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/10) pagi. Kakek Saleh lalu melapor ke Polsek Tambora.

Dan kini, setelah melakukan penyelidikan dengan bekal petunjuk yang ada, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo, berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian motor korban.

"Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (13/12).

Pelaku bernama Budi Wijaya alias Otoy (22), Warga Jalan Sawah Lio IV Kelurahan Jembatan Lima, Tambora. Pelaku yang sekolah hanya sampai kelas 2 SMP ini melakukan pencurian sepeda motor milik kakek Saleh bersama rekannya, Glen, yang masih buron.

Otoy dan Glen, dalam dua bulan terakhir sudah mencuri lima unit sepeda motor di lima lokasi berbeda. Dari pengungkapan ini, polisi akhirnya terhubung dengan beberapa korban lainnya.

Mereka adalah Abdul Roub, warga Sentiong, Tambora, yang kehilangan motor Mio pada November 2022. Kemudian Sumaryono, yang kehilangan motor Yamaha Mio Soul di bulan yang sama.

Motor Mio Kakek Saleh Raib saat Ditinggal Salat Dhuha di Musala Tambora (1)
Pelaku pencurian motor di Tambora ditangkap polisi. Foto: Polsek Tambora

Selain berhasil menangkap satu pelaku utama, Polsek Tambora juga berhasil menangkap dua orang penadah sepeda motor curian, yakni Daglok, warga Kapuk Raya Cengkareng dan Tina, warga Kalideres, Jakarta Barat.

Daglok membeli motor curian dari pelaku Rp 400 ribu, sedang Tina Rp 500 ribu.

“Pelaku utama kami duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun. Sedangkan untuk dua orang penadah, kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun penjara," tutup Putra.

Sumber: Kumparan