Sebuah kondisi tak disangka bahwa di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Sorong terdapat satu orang narapidana berinisial GM menderita gegar otak. Akibatnya, pria dengan postur tubuh kecil dan ringkih itu sudah mengalami perubahan perilaku.
Kondisi ini terpantau ketika media menghadiri sebuah acara di dalam Lapas Kelas IIB Sorong. Saat itu sepintas mata memandang, tampak dari kejauhan, GM hanya duduk termenung seorang diri sambil terus menggoyang-goyangkan seluruh badannya, seperti gemetar. GM terlihat seperti orang ling-lung, tak terlibat komunikasi apa pun dengan teman-temannya sesama warga binaan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sorong, Gustaf N. A. Rumaikewi, menerangkan, kondisi tersebut sudah dialami GM sebelum dia menjalani masa tahanan di Lapas Sorong.
"Saat itu GM masuk ke Lapas Sorong dengan kasus pidana murni," sebutnya.
Dia menjelaskan, pidana yang dilakukan adalah pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Sehingga keluarga korban (istri) marah dan mungkin menghakimi GM sehingga membuat kepalanya terbentur dan berpengaruh terhadap saraf otaknya. Lambat laun, kondisinya makin parah sampai pada saat ini.
Kendati demikian, Kalapas menegaskan tak ada kekhususan bagi GM selama menjalani masa tahanan di Lapas Sorong. Pelayanan medis dari klinik Lapas Sorong tetap diberikan sesuai dengan kemampuan. Namun tidak menggugurkan kewajiban GM sebagai warga binaan untuk tidak menjalani masa pidananya.
“Tugas kami di lapas adalah untuk menahan dan membina mereka sesuai dengan putusan yang dikeluarkan. Jadi kami tidak bisa memutuskan untuk memangkas apalagi menghapus kewajiban pidana. Karena yang ditahan adalah orangnya, jadi selama orangnya masih hidup maka pidana harus tetap dilakukan,” lanjutnya
Disebutkan, Dirjen Kemenkum HAM sudah memberikan wewenang khusus bagi Lapas Sorong untuk melakukan inventarisasi bagi warga binaan yang mengalami sakit serius berdasarkan keterangan ahli dari pihak RS yang menyatakan bahwa kecil kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk sembuh. Maka dari dasar itu, Lapas bisa mengusulkan agar warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Memang kami mendapat mandat dari Dirjen Kemenkum HAM, namun hanya sekadar memberi usulan permintaan pengurangan pidana. Tapi bukan kami yang memutuskan. Selain itu, tingginya masa tahanan yang harus dijalani GM yakni 8 tahun, juga membuat kami sangat berhati-hati dalam mengajukan pengusulan guna membantu pemulihan kondisi GM,” imbuhnya.
Gustaf menyebutkan, pihak keluarga juga sudah mengetahui dan menerima kondisi GM saat ini. Sebab sakit yang diderita GM adalah dampak dari apa yang dialami sebelum GM menjadi warga binaan Lapas Sorong.
Reporter: Vini
Sumber: Kumparan