Pedagang Aksesoris di SD di Tambora Ini Diciduk karena Cabuli 4 Anak

Tersangka pencabulan anak berinisial BA (42) asal Bangunsari Timur, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap polsek tambora. Foto: Dok. polsek tambora
Tersangka pencabulan anak berinisial BA (42) asal Bangunsari Timur, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap polsek tambora. Foto: Dok. polsek tambora

BA (42), pedagang keliling aksesoris seperti gelang, kalung, cincin, yang mangkal di SD di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Dia mencabuli 4 anak dengan iming-iming diberi imbalan gelang.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa tindak pidana pencabulan ini berhasil dicegah berkat bantuan dari pedagang-pedagang lain yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Tersangka BA berasal dari Bangunsari Timur, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Saat jam istirahat sekolah dasar sekitar pukul 09.30 WIB pada hari Senin tanggal 6 Januari 2023 pelaku BA melancarkan aksinya di salah satu SD negeri di Tambora," kata Kompol Putra, Jumat (10/2).

BA melakukan bujuk rayu mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang dan stiker agar dia bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif korban.

Polsek Tambora saat ini baru berhasil menemukan korban anak perempuan sebanyak empat anak terdiri dari satu orang anak kelas 3 dan tiga orang anak kelas 4 SD dari satu sekolah yang sama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, pelaku BA mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada korban anak kelas tiga ini saja, namun masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku. Pemeriksaan korban anak kami melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ujar Putra.

Diduga Pedofilia

Hasil pengecekan personel Polsek Tambora, ditemukan beberapa bukti lain di HP milik pelaku, berupa foto anak-anak di bawah umur.

"Tersangka BA kami duga sebagai pelaku pedofilia. Ditemukan banyak foto anak-anak di HP pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, foto-foto tersebut didapatnya dari internet. Latar belakang tersangka BA belum pernah menikah," beber Putra.

"Hasil assesment tersangka BA tidak pernah ada pengalaman sebagai korban pelecehan di masa lalu. Pelaku tidak memiliki trauma masa lalu dan tidak pernah mengalami pelecehan seksual di masa lalu," lanjutnya.

Unit Reskrim Polsek Tambora sudah berupaya menemukan korban lainnya dari pelaku dengan melakukan penyelidikan ke kosan tersangka di daerah Jalan Kebon Jambu, Cengkareng, Jakarta Barat, dan di tempat tinggal kosan tersangka sebelumnya, yaitu di daerah Kebon Jahe.

Tersangka pencabulan anak berinisial BA (42) asal Bangunsari Timur, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap polsek tambora. Foto: Dok. polsek tambora
Tersangka pencabulan anak berinisial BA (42) asal Bangunsari Timur, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap polsek tambora. Foto: Dok. polsek tambora

Ancaman Hukuman

Keterangan dari para tetangga, BA ini tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga dan hanya tinggal sendiri.

"Penyelidikan Polsek Tambora ke dua lokasi kosan pelaku, kami tidak menemukan korban lainnya. Tetangga dan RT setempat tidak terlalu mengenal pelaku karena tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga," terang Putra.

Pelaku berjualan aksesoris sejak tahun 2000 hingga saat ini. Sebelum pandemi COVID-19, pelaku berjualan di pasar-pasar antara lain Pasar Cengkareng, Pasar Tegal Alur, Pasar Dangdut, Pasar Gang Sinar, dan Pasar Alam. Setelah pandemi, pelaku berjualan di sekolah-sekolah sejak anak-anak mulai masuk anak sekolah, satu tahun ke belakang.

"Pelaku BA kami sangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," beber Putra.

Putra meminta pihak sekolah agar Satpam sekolah diberdayakan membantu pengawasan anak-anak di jam istirahat.

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk membangun komunikasi yang rutin dan intens dengan anak, mengajarkan mana area sensitif anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain," katanya.

"Mohon orang tua membiasakan bertanya kepada anak tentang keseharian anak di sekolah, saat bermain dan bergaul dengan teman-temannya, serta semua aktivitas yang anak lakukan. Sehingga jika ada sesuatu yang mencurigakan dapat langsung diketahui orang tua dan dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian," tutup Putra.

Sumber: Kumparan