
Pemkot Banda Aceh mengikuti jejak Pemkot Bandung yang melarang siswa untuk membawa dan bermain lato-lato di sekolah. Permainan tersebut dianggap mengganggu kondusifitas sekolah.
Larangan itu telah dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 426.1/A4/0026, yang ditujukan kepada Kepala Paud, SD, SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri dan Swasta se-Kota Banda Aceh.
“Dengan bunyinya dan tingkat keamanannya cukup mengganggu kondusifitas lingkungan sekolah, baik dalam pembelajaran dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal membahayakan bagi peserta didik akibat permainan itu,” kata Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakrisaat kepada kumparan, Rabu (11/1).
Sulaiman menyebut, SE itu hanya berlaku untuk sekolah jenjang TK, SD dan SMP se-Kota Banda Aceh. Dalam surat itu tidak memuat sanksi, para guru hanya diminta memberikan edukasi tentang permainan yang bermanfaat bagi pendidikan.
“Solusi yang ditawarkan memanfaatkan waktu luang dengan permainan-permainan yang bermanfaat dengan pendidikan, seperti program literasi dan numerasi sekolah,” ungkapnya.
Berikut isi surat edaran larangan bermain lato-lato tersebut:
Sehubungan dengan maraknya permainan latto-latto yang disinyalir mengganggu kondusifitas lingkungan satuan pendidikan dalam proses pembelajaran, dan tingkat bahaya dari bahan digunakan pada permainan latto-latto tersebut, serta dalam rangka mematuhi dan mewujudkan amanah pada regulasi tersebut di atas, maka kami instruksikan kepada saudara sebagai berikut:
1. Melarang seluruh peserta didik membawa dan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.
2. Menyampaikan surat edaran kepada orangtua/wali agar tidak memfasilitasi anak mereka untuk membawa dan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.
3. Melaksanakan sosialisasi melalui berbagai media sosial tentang bahaya dari permainan lato-lato jika tidak dalam pengawasan orang dewasa atau profesional.
4. Diharapkan kepada Kepala Satuan Pendidikan dapat melaksanakan instruksi ini secara arif dan bijaksana.
Sumber: Kumparan








