Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD diatur oleh KPU, bukan melalui UU atau Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu.
Perludem sebagai pihak yang menggugat aturan itu, meminta KPU menjaga diri dari upaya intervensi kelompok politik tertentu dalam menyusun dapil.
"KPU harus dapat menjaga dirinya dari intervensi kelompok-kelompok politik tertentu dalam penyusunan dapil, mengingat tahapan ini akan sangat berdampak pada kontestasi politik elektoral di Pemilu 2024 mendatang," kata Khoirunnisa Nur Agustyati, Rabu (21/12).
Selain itu, Nissa menuturkan Perludem juga mendorong KPU menyusun dapil pemilu DPR/DPRD provinsi dengan menjunjung tinggi kesetaraan nilai suara hingga proporsionalitas. Begitu juga sesuai prinsip pembentukan.
"Yang terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," imbuh Nissa.
Menurutnya, Perludem menggugat penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil yang sejak Pemilu 2009 menjadi bagian dari UU Pemilu karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan dapil utamnya prinsip keterwakilan representativeness.
Dari 575 kursi DPR, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekurangan kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented).
"Tidak hanya itu, UU 7/2017 yang mengatur batas-batas wilayah daerah pemilihan di Pemilu DPR dan DPRD secara jelas melanggar prinsip integralitas wilayah," tuturnya.
Sebagai contoh dapil Jawa Barat III untuk Pemilu DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi kursi sebanyak 9, padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor.
"Pelanggaran terhadap prinsip integralitas ini terjadi juga di dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR dan untuk Pemilu DPRD Provinsi terjadi di dapil DKI Jakarta 9, DKI Jakarta 10, dan Lampung 3," kata Nisa.
Dengan adanya putusan MK ini, artinya dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Perppu nomor 1 tahun 2022 pasal 186, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pun dengan dapil dan jumlah kursi DPRD.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam waktu dekat KPU akan melibatkan sejumlah ahli untuk berdiskusi dan mendampingi dalam mengambil keputusan terkait keputusan MK.
"Oleh karena itu, kami akan mendiskusikan dengan sejumlah ahli. Di antara ahli yang akan minta, yang akan diminta oleh KPU, memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu baik DPR RI maupun kabupaten/kota," ucapnya.
Sumber: Kumparan