Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak pengajuan permohonan penahanan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah atas nama Nikita Mirzani.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Ari Saputra dalam sidang putusan sela atas eksepsi pihak terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (5/12).
Dari pantauan awak media, sesaat setelah hakim menutup sidang, ketua tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, bertanya mengenai putusan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Izin, Yang Mulia, saya mau menanyakan mengenai permohonan penangguhan penahanan klien kami, seperti yang kami sampaikan, Yang Mulia," kata Fahmi kepada Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Ari Saputra pun menerangkan, pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan putusan musyawarah yang telah dilakukan.
"Terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim telah bermusyawarah bahwa majelis hakim belum sepakat untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa demi kelancaran proses persidangan," kata Dedy.
Selain itu, dipaparkan Dedy, penerapan pasal 21 KUHP dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani turut menjadi alasan pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Jadi, majelis hakim pun bersepakat bahwa Pasal 21 KUHP masih bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi, kita belum mengabulkan," ujar Dedy.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Senin (28/11) lalu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani meminta kepada Majelis Hakim agar mengalihkan Nikita menjadi tahanan kota.
"Mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia terkait permohonan kami (penangguhan penahanan) terkait kondisi kesehatan klien kami selaku terdakwa," kata Fahmi dalam sidang kala itu.
Sumber: Source link