Rapat paripurna DPR dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diwarnai interupsi. Fraksi PKS meminta pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga pemerintah dihapus.
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan pihaknya belum dapat menerima RKUHP sepenuhnya. Ia menyesalkan catatan PKS terkait penghapusan Pasal 218 dan 240 terkait penghinaan kepada pemerintah dan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden belum dihapus.
PKS sebelumnya menyetujui RKUHP dalam pengesahan Tingkat I pada Kamis (24/11) lalu, namun dengan catatan tersebut. Tetapi hingga draf final RKUHP dibagikan kepada publik pada 30 November 2022, pasal terkait penghinaan kepada pemerintah belum dihapus.
"Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap RUU ini. Pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi monarki," kata Iskan dalam interupsinya di rapat paripurna, Selasa (6/12).
"Saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan. Dan ini kemunduran dari cita-cita reformasi," imbuh dia.
Iskan khawatir pasal tersebut akan merampas hak masyarakat dalam menyampaikan kritik keras kepada pemerintah. Ia menegaskan, kritik apa pun terhadap pemerintah seharusnya diterima.
"Waktu reformasi, saya ikut demo di DPR ini, tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin yang akan datang. Apalagi Pasal 218, menghina presiden dan wapres. Kalau Pasal 240 lembaganya," ujar dia.
"Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi. Presiden harus dikritik. Saya meminta, saya akan ajukan ke MK pasal ini, saya wakil rakyat. Sudah diputuskan di sana tak penting," ungkapnya.
Meski begitu, interupsi Iskan berujung cekcok dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengingatkan, Fraksi PKS sudah menyetujui RKUHP disahkan Tingkat I dengan catatan pada Kamis (6/12). Ia pun memotong interupsi Iskan.
Iskan lalu walk out dari rapat. Usai pendapat pemerintah yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, RKUHP disahkan menjadi UU.
Sumber: Kumparan