Polisi Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Penumpang Bus di Kuningan

Polisi Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Penumpang Bus di Kuningan
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah. (Andri)

Ciremaitoday.com, Kuningan – Seorang pelaku kekerasan seksual berhasil dibekuk petugas kepolisian usai beraksi di dalam angkutan bus. Kejadian ini menimpa penumpang perempuan saat perjalanan pulang dari luar kota.

Berdasarkan keterangan petugas, kejadian berawal saat korban tengah tertidur di dalam bus menuju Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ketika itu, pelaku berinisial AP (19) tiba-tiba duduk tepat di belakang korban untuk melancarkan aksi jahatnya.

Saat kondisi korban tertidur, pelaku asal Banjarnegara ini melakukan aksinya dengan cara memegang payudara korban sebanyak tiga kali. Korban baru tersadar dan berteriak saat pelaku memegang payudara untuk ketiga kalinya.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Sabtu (10/12/2022), mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dialami korban terjadi saat perjalanan di dalam bus. Korban sendiri bersama suami dalam perjalanan pulang dari Purwokerto menuju Kuningan.

“Pengakuan dari pelaku, saat naik bus kebetulan membawa botol berisi minuman keras jenis ciu. Sepanjang perjalanan itu, pelaku menikmati minuman keras yang dibawa tersebut,” ucapnya.

Saat bus memasuki wilayah Kuningan, lanjutnya, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan duduk tepat di belakang korban. Karena keadaan bus dalam keadaan sepi, akhirnya pelaku mencoba untuk memegang dan meremas payudara korban dengan tangan kiri pelaku.

“Jadi pelaku ini memegang dan meremas payudara korban sebelah kiri sampai tiga kali. Sehingga membuat korban tersadar dan langsung berdiri sambil menghadap ke arah pelaku dan berteriak,” ungkapnya.

Dia menyebut, jika suami korban langsung meminta tolong kepada sopir bus untuk berhenti dan membawa pelaku ke polsek terdekat. Setelah diamankan di polsek, pelaku selanjutnya di bawa ke polres untuk pemeriksaan.

“Atas perbuatan pelaku, kita kenakan pasal 289 KUHP atau pasal 281 ayat 1e KUHP subsider pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman pidana maksimal 9 tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta,” tutupnya.(*)

Sumber: Kumparan