Polling: Gaduh Pasal Perzinaan di KUHP, Anda Sudah Paham Isinya?

Polling: Gaduh Pasal Perzinaan di KUHP, Anda Sudah Paham Isinya?

RKUHP telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (6/12) lalu. KUHP ini rencananya baru akan berlaku pada 2025. Namun, sejumlah pasal dalam KUHP itu masih menimbulkan polemik, salah satunya pasal yang mengatur soal perzinaan.

Menurut pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama 1 tahun. Sementara menurut pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama 6 bulan.

Pasal terkait seks di luar nikah dan kumpul kebo di KUHP ini pun mendapat sorotan dari media asing dan negara barat. Mereka menilai pasal tersebut akan mengganggu investasi dan minat berwisata.

Meski begitu, Pasal 411 dan 412 sebenarnya masuk ke dalam delik aduan. Hanya istri/suami, anak, atau orang tua yang bisa melaporkan perzinahan.

Lantas, apakah kamu sudah paham dengan isi dari pasal perzinaan dalam KUHP? Berikan jawabanmu dalam polling di bawah ini.Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.

Sumber: Kumparan