PPATK Temukan Transaksi Judi Online Rp 81 T, Hasilnya untuk Buka Usaha Restoran

PPATK Temukan Transaksi Judi Online Rp 81 T, Hasilnya untuk Buka Usaha Restoran
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi terkait judi online mencapai Rp 81 Triliun selama 2022. Data itu diperoleh dari hasil analisis terhadap 68 temuan PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 57 Triliun. Pihaknya telah melaporkan temuan itu ke penegak hukum.

"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 Triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81 Triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022)," kata Ivan lewat keterangannya, Rabu (28/12).

Menurut Ivan, uang hasil judi online itu kemudian dikembangkan untuk usaha lainnya seperti mendirikan restoran. Keuntungannya pun cukup besar.

"Keuntungan judi online ini dipakai untuk membuka kegiatan usaha restoran, tapi bisa diputar lagi untuk modal berikutnya. Variannya luar biasa," ujar Ivan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap temuan mereka selama 2022 dalam rilis akhir tahun, Rabu (28/12). Temuan itu berupa transaksi mencurigakan senilai Rp 183.883.058.184.449.

Sumber: Kumparan