Polisi menangkap Budi Saepuloh alias Kadal yang membunuh preman di Kota Bandung yakni M. Ikbal Sentana. Budi dan Ikbal berseteru urusan lahan parkir.
Budi ditembak di kaki kiri karena melawan polisi.
"Pelaku melarikan diri ke Jakarta dan ditangkap di daerah Mangga Besar," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1).
Pada 3 Januari 2022, Budi membunuh Ikbal di Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
"Mereka itu (Budi dan Ikbal) sudah berulang-ulang diproses Polsek Rancasari itu, sudah merasa biasa berurusan dengan polisi. Dua-duanya itu preman dan residivis," kata Aswin.
Budi disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lebih dari 5 tahun.
Sumber: Kumparan