Presiden Jokowi Tandatangani KUHP Baru Menjadi UU

Presiden Jokowi Tandatangani KUHP Baru Menjadi UU

Teraspojok.comPresiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) tandatangani sekaligus mengesahkan KHUP baru menjadi undang-undang (UU).

KHUP baru ini disahkan dan di tandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 2 Januari 2023.

KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang.

“Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023,” demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip detikcom, Senin (2/1/2023).

UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.

“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 624.

Pasal 623 menyebutkan:

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.

Editor: Do







Sumber:Sekilariau.com