Teraspojok.com – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) tandatangani sekaligus mengesahkan KHUP baru menjadi undang-undang (UU).
KHUP baru ini disahkan dan di tandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 2 Januari 2023.
KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang.
“Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023,” demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip detikcom, Senin (2/1/2023).
UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 624.
Pasal 623 menyebutkan:
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.
Editor: Do
Baca Juga
Sumber:Sekilariau.com