Rencana Pembunuhan Yosua Sudah Sejak dari Magelang?

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan

Rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga sudah dimulai sejak dari Magelang. Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa berdasarkan fakta yang tersaji di persidangan.

Sekuens bermula saat terjadi keributan Yosua dengan Kuat Ma'ruf yang melibatkan Putri Candrawathi. Jaksa tak membeberkan alasannya.

Namun dalam keterangan Kuat, karena melihat Yosua mengendap-endap turun dari lantai dua kamar Putri. Kemudian dia mendapati sang majikan sudah terkapar di lantai.

Kuat sempat membawa pisau dapur mengejar Yosua. Sang brigadir lari menghindar. Setelahnya sekuens berpindah saat Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer tiba di rumah setelah ditelepon oleh Putri. Ricky sempat berbicara dengan Putri yang berujung pengamanan senjata milik Yosua.

Senjata HS dan AUG Steyr yang berada di kamar Yosua pun diamankan oleh Ricky. Kemudian kedua senjata itu disimpan di lantai 2 rumah tepatnya di kamar anak dari Putri. Dalam persidangan, Ricky menyebut itu adalah inisiatifnya untuk menghindari hal yang tak diinginkan terjadi karena ribut-ribut Yosua dengan Kuat

Tetapi jaksa menyangkal itu. Jaksa menduga ada perintah dari Putri untuk mengamankan senjata tersebut. Sebab senjata itu disimpan di kamar anak Putri. Jaksa menilai tak mungkin Ricky berani begitu saja menyimpan di lokasi itu. Diduga kuat, itu adalah perintah dari Putri.

Sekuens berpindah pada tanggal 8 Juli dini hari. Putri menelepon Sambo dan menceritakan peristiwa pelecehan seksual di Magelang. Sambo meradang dan menyatakan ingin langsung berangkat ke Magelang.

Terdakwa Ferdy Sambo usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa Ferdy Sambo usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Namun saat itu Sambo ditahan oleh Putri dan menyebut ia akan pulang pada pagi hari. Putri juga meminta Sambo tak menelepon ADC lain untuk menghindari keributan. Sambo pun sepakat.

Pada pagi hari, dua buah mobil jenis Lexus disiapkan untuk perjalanan pulang ke Jakarta. Dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua semakin menguat. Jaksa menyebut Putri turut mengajak Ricky dan Kuat turut ikut ke ibu kota.

Padahal, tugas Ricky dan Kuat adalah mengawal anak dari Sambo dan Putri di Magelang. Ricky dan Kuat pun menuruti permintaan Putri. Kuat tetap membawa pisau dapur di tas kecilnya dari Magelang menuju Jakarta.

Dari dua mobil itu, satu di antaranya diisi oleh Putri yang didampingi asisten rumah tangganya Susi, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Sementara mobil Lexus lainnya ditumpangi oleh Ricky dan Yosua.

"Bahwa keikutsertaan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf ke Jakarta bukan merupakan inisiatif pribadi saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf melainkan hasil keputusan rencana kehendak saksi Putri Candrawathi dan saudara Ferdy Sambo untuk backup Ferdy Sambo jika korban Nofriansyah melakukan perlawanan pada saat dilakukan konfirmasi," kata jaksa, Rabu (18/1).

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dua senjata yang diamankan oleh Ricky, kemudian disimpan di mobil yang ditumpangi oleh Putri. Jaksa menyebut ini juga bagian yang tidak dapat terpisahkan dari rencana Putri dan Sambo untuk melancarkan proses permintaan konfirmasi ke Yosua.

Begitu juga pemisahan mobil antara Yosua dan Putri juga dinilai oleh jaksa tak terlepas dari peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Pemisahan korban Yosua dari mobil Lexus yang ditumpangi Putri Candrawathi adalah berhubungan erat dengan masalah di Magelang, dan kehendak Ferdy Sambo akan melakukan konfirmasi terhadap korban Nofriansyah di Jakarta, serta jadi petunjuk adanya peran saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf secara fisik dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap korban Nofriansyah dan sekaligus memudahkan saksi Ricky memantau pergerakan Yosua sebagaimana yang diinginkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ucap jaksa.

Jaksa menyebut, selain berada dalam satu mobil yang sama, Ricky juga bertugas untuk melakukan pengawasan secara fisik kepada Yosua. Salah satu contohnya rombongan istirahat di rest area dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

"Terlihat pada saat saksi korban Nofriansyah pergi ke toilet rest area jalan tol yang selalu diikuti diawasi oleh Ricky hingga kemudian saksi korban Nofriansyah kembali ke dalam mobil," kata jaksa.

Kemudian, berdasarkan keterangan Eliezer, Ricky pernah bercerita bahwa ia sempat hendak menabrakkan mobil yang ia kendarai dari Magelang ke Jakarta. Saat itu, posisi Yosua tengah tertidur. Tujuannya: merenggut nyawa Yosua.

"Setelah kejadian penembakan, bahwa saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta saksi Ricky ada berniat untuk mencelakai atau membunuh korban Nofriansyah yang sedang tertidur di perjalanan dengan cara hendak menabrakkan mobil lexus L 1973 ZX dari arah sisi kiri ke arah mobil lain," kata jaksa.

"Apabila dihubungkan dengan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga, maka saling berkaitan dan berkesesuaian satu sama lain dan memberikan petunjuk adanya kehendak jahat Ricky untuk dukung rencana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merampas nyawa korban Nofriansyah Hutabarat sudah ada sejak dari perjalanan dari Magelang hingga Jakarta," pungkas jaksa.

Terdakwa Ricky Rizal (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Terdakwa Ricky Rizal (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Namun demikian, niat dari Ricky tersebut urung terlaksana. Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Di sana, diduga disusun agenda pelaksaan tes PCR di rumah Saguling kemudian isoman di rumah Duren Tiga. Saat di rumah Saguling itu, dugaan pembunuhan terhadap Yosua menguat.

Sambo memanggil Ricky ke lantai 3 rumah Saguling dan meminta untuk menembak Yosua dengan alasan telah melecehkan istrinya. Tetapi Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental. Perintah beralih kepada Eliezer. Eliezer pun menyanggupinya.

"Terdakwa Putri yang menghendaki perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat turut mendampingi dan mendengarkan pada saat saudara Ferdy Sambo meminta kesanggupan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nofriansyah dan dijawab oleh saksi Richard Eliezer 'siap komandan' dan terdakwa Putri ikut mendengarkan pembicaraan antara saudara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah," kata jaksa.

Menurut jaksa, berdasarkan keterangan dari Eliezer, Putri juga mendengarkan saat Sambo membeberkan rencana eksekusi terhadap Yosua kepada dirinya.

Kemudian, eksekusi terhadap Yosua pun dilakukan pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga. Dia ditembak 3-4 kali oleh Eliezer atas perintah Sambo. Kemudian tembakan pamungkas dilesatkan oleh Sambo kepada Yosua ke arah kepala. Sang brigadir pun tewas.

Setelah penembakan terjadi, Sambo dan Putri memanggil Kuat, Ricky dan Eliezer. Keduanya memberikan Rp 500 juta masing-masing untuk Kuat dan Ricky.

Sementara untuk Eliezer Rp 1 miliar. Meski uang itu belum diberikan dan dijanjikan akan diberikan usai riuh kasus pembunuhan mereda. Kemudian, keduanya memberikan HP iPhone kepada ketiganya.

Atas perbuatan tersebut, Putri dituntut dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kumparan