Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Merespons tuntutan tersebut, Putri akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan selanjutnya.
"Saudara terdakwa, Saudara mengerti (atas tuntutan) atau mau konsultasi dengan penasihat hukum Saudara? silakan," tanya hakim kepada Putri, Rabu (18/1).
"Mohon izin Yang Mulia saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Putri.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, kemudian menyampaikan bahwa kliennya maupun pihak kuasa hukum akan mengajukan pleidoi.
"Terima kasih Yang Mulia, untuk menanggapi tuntutan dari Saudara JPU kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Arman di lokasi yang sama.
Hakim kemudian memberikan waktu satu pekan bagi pihak kuasa hukum menyusun pembelaan. Pembelaan itu akan dibacakan pada Rabu 25 Januari 2023.
Di samping itu, hakim pun mempersilakan kepada tim kuasa hukum Putri membeberkan bukti-bukti soal dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya di persidangan pekan depan.
"Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu seperti yang saya janjikan terdahulu, saudara mau menjelaskan bukti-bukti yang saudara mau serahkan," kata hakim.
"Jika dimungkinkan waktu yang diberikan selama 2 minggu agar kami bisa menjelaskan lebih lengkap, karena kami menemukan asumsi dan karangan dalam tuntutan tadi, jadi kami memohon waktu lebih," kata kuasa hukum Putri lainnya, Febri Diansyah.
Namun permohonan kuasa hukum Putri itu tak disetujui hakim.
"Seperti kami berikan waktu kepada terdakwa lain hanya satu minggu, jadi waktu saudara satu minggu. Jadi minggu depan dengan agenda adalah pleidoi," kata hakim sekaligus menutup persidangan.
Sumber: Kumparan