
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk kembali dilanjutkan hari ini, Senin (26/12). Agendanya, saksi meringankan atau ahli dari para terdakwa.
Dijadwalkan, terdakwa Eliezer mendapatkan giliran untuk menghadirkan ahli atau saksi meringankan di persidangan kali ini.
"Jadwal sidang: Senin 26 Desember 2022, pukul 19.30 – 16.30 WIB: Agenda, saksi a de charge [saksi meringankan]," begitu dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Namun kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, belum memberikan bocoran ahli apa yang akan dihadirkan.
Kesempatan untuk menghadirkan ahli sebelumnya diberikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya jaksa menghadirkan sekitar 13 ahli untuk menguatkan dakwaan pembunuhan berencana dalam perkara ini: mulai dari ahli forensik, DNA, digital forensik, ahli poligraf, kriminolog, dokter yang mengautopsi jenazah Yosua, ahli hukum pidana hingga psikologi.
Terdakwa lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, juga telah mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ahli. Keduanya menghadirkan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali.
Kepada ahli yang dihadirkan itu, kuasa hukum Sambo-Putri meminta penjelasan soal status justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua ini.
Dalam kesimpulannya, Mahrus mengatakan JC tak bisa diterapkan dalam pasal mengenai pembunuhan. Alasannya, JC ini hanya bisa diterapkan pada kasus kejahatan luar biasa.
Melalui ahli yang dihadirkan itu pula, pihak Sambo-Putri juga menggali soal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dikenakan dalam kasus Yosua ini. Mereka mencoba mengafirmasi: apakah kasus ini memenuhi unsur berencana atau atau sekadar pembunuhan biasa yang diduga dilatarbelakangi oleh pelecehan seksual.
Dalam kasus ini, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa sebagai pelakunya.
Kelimanya didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sumber: Kumparan








